Tamiang Layang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Hankep) terus mensosialisasikan dan memverifikasi data calon petani dan calon lokasi (CPCL) program pengembangan sawit masyarakat di wilayah setempat.
“Akhir Agustus 2022, kami juga melaksanakannya di Kecamatan Benua Lima. Sudah ada enam kecamatan yang dikunjungi untuk menyukseskan program tersebut,” kata Kadistan Hankep Barito Timur Trikorianto di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, sosialisasi dan verifikasi CPCL dilakukan untuk memastikan program pengembangan sawit masyarakat tepat sasaran, serta memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkan Trikorianto, tidak semua petani bisa mendapatkan bantuan dari program pengembangan sawit masyarakat, ada syarat yang harus dipenuhi.
“Tidak sembarangan petani yang bisa menerima program pengembangan sawit masyarakat. Secara teknis wajib didampingi penyuluh pertanian," terang Trikorianto.
Baca juga: Berikut penjelasan RSUD Tamiang Layang terkait meninggalnya warga terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Berikut penjelasan RSUD Tamiang Layang terkait meninggalnya warga terkonfirmasi positif COVID-19
Dalam setiap sosialisasi disampaikan syarat yang harus dipenuhi, yakni petani memiliki lahan, bukan lahan perkebunan karet atau lahan persawahan dan bukan kawasan hutan, bukan lahan yang termasuk dalam HGU atau plasma. Status penerima juga bukan PNS, anggota TNI-Polri serta pegawai BUMN atau BUMD. Lahan yang dibuka maksimal satu hektare per kepala keluarga.
Program pengembangan sawit masyarakat yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Distan Hankep merupakan bantuan biaya untuk pembukaan lahan sebesar Rp2,5 juta per hektare dengan luasan awal 800 hektare. Dana itu dialokasikan melalui APBD Perubahan 2022.
Untuk verifikasi CPCL akan dilakukan per kecamatan dengan melibatkan Koordinator BPP Kecamatan didampingi penyuluh pertanian, dan didampingi Kepala Bidang Perkebunan Distan Hankep Barito Timur.
“Setelah ditetapkan maka akan dilakukan pembukaan lahan dan pada 2023 akan dilanjutkan dengan pemberian bantuan bibit, sarana produksi pupuk dan obat-obatan,” demikian Trikorianto.
Baca juga: Nakes puskesmas di Bartim ikuti vaksinasi penguat kedua
Baca juga: Berikut ketentuan terbaru jam kerja ASN Bartim
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan camat tingkatkan pembinaan pemerintah desa
Baca juga: Nakes puskesmas di Bartim ikuti vaksinasi penguat kedua
Baca juga: Berikut ketentuan terbaru jam kerja ASN Bartim
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan camat tingkatkan pembinaan pemerintah desa