Grab hadirkan layanan baru untuk imbangi kenaikan tarif

Senin, 12 September 2022 11:34 WIB

Jakarta (ANTARA) - Platform transportasi daring Grab mengimbangi kenaikan tarif ojek daring (ojol) yang berlaku sejak 11 September 2022, dengan layanan dan promosi baru, seiring dengan upayanya untuk membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi.

"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau. Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Para personel polisi disiagakan untuk demo ojek daring di Blok M

Perusahaan juga memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

Adapun penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Berikut adalah tarif baru untuk layanan GrabBike.

Untuk Zona 1 yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000, dan tarif per km Rp2.000-Rp2.500.

Lebih lanjut, Zona 2 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp10.200 - Rp11.200, dan tarif per km Rp2.550 - Rp2.800.

Sementara, Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 dan tarif per km Rp2.300-Rp2.750.

Selain itu, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.

Baca juga: Grab sediakan armada motor listrik di ASEAN Para Games 2022

Baca juga: Grab-OVO berikan apresiasi pada puluhan ribu mitra setia

Baca juga: Grab dan Kemenparekraf berkolaborasi dukung kebangkitan wisata Bali

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Tarif PNBP permohonan paspor naik per 17 Desember 2024

16 December 2024 17:07 Wib

Tarif tol Jakarta-Tangerang naik mulai Sabtu

19 October 2024 14:37 Wib

Asisten II Setda: Wajib pajak harus pahami PPh Pasal 21 dengan TER

17 October 2024 8:56 Wib

PLN jaga pelayanan prima meski tarif listrik triwulan IV tak naik

04 October 2024 12:40 Wib

PLN dukung Kemen ESDM pertahankan tarif listrik jaga perekonomian masyarakat

02 October 2024 12:53 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib