Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengalokasikan dana sebesar Rp6,7 miliar untuk bantuan sosial guna menyesuaikan kenaikan harga BBM di daerah tersebut.

"Dana Rp6,7 miliar itu sudah kita alokasikan dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2022," kata Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Pemerintah daerah (pemda), kata dia, menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU)  melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Dana tersebut nantinya kita salurkan ke perangkat daerah terkait di Barito Utara, misalnya melalui pemberian subsidi melalui UMKM, BLT, transportasi daerah dan operasi pasar," kata Muhlis.

Presiden Joko Widodo memerintahkan para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID-19. Saya yakin insyaallah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pembahasan "Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah" yang dilakukan secara "hybrid" yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan sejumlah kepada daerah.

"Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8 persen dan ini yang kita tidak mau," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.

"Di situ disampaikan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum artinya DAU kemudian DBH, ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," tambah Presiden.

Dua persen, kata Presiden, bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan, nelayan misalnya harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka, ojek misalnya ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini. 

"UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM, transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," jelas Presiden.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024