Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter dan Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh beserta pimpinan dan anggota komisi II dan III, memberikan pemahaman tugas pokok dan fungsi legislatif kepada ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya, Rabu.
Lembaga DPRD memiliki tiga tupoksi yang terdiri legislasi atau pembuatan peraturan daerah dan budgeting atau anggaran serta pengawasan, kata Wiyatno kepada para mahasiswa di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.
"Untuk legislasi, DPRD Kalteng bisa mengajukan perda inisiatif. Jadi, perda itu tidak hanya berdasarkan usulan eksekutif atau pemerintah provinsi," ucapnya.
Alat kelengkapan DPRD Kalteng terdiri dari empat komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Kemudian untuk daerah pemilihan (Dapil) ada lima, yang terdiri dari dapil 1 meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan, dapil II meliputi Kotawaringin Timur dan Seruyan, dapil III meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, dapil IV meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, serta dapil V Pulang Pisau dan Kapuas.
"Di DPRD Kalteng juga ada fraksi-fraksi yang merupakan wadah para anggota dari tiap partai politik. Untuk periode 2019-2024, ada enam fraksi di DPRD Kalteng," kata Wiyatno.
Baca juga: Komisi I DPRD Kalteng sudah tuntas bahas KUA PPAS APBD-P 2022
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, para anggota DPRD Kalteng juga selama ini telah menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya ke pemerintah provinsi, agar dimasukkan dalam program dan kegiatan kedepannya.
"Itu gambaran singkat tentang tupoksi dan alat kelengkapan DPRD Kalteng. Semoga ini bisa meningkatkan pemahaman para mahasiswa terhadap lembaga DPRD," demikian Wiyatno.
Sementara itu, Dosen Pendamping mahasiswa Fisipol UPR Iin Aprilina mengatakan, kedatangan pihaknya ke lembaga DPRD Kalteng sebagai tindak lanjut mata kuliah di Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Di mana mata kuliah tersebut berkaitan langsung dengan pemerintah daerah, sehingga perlu mendengar langsung kepada para pelaku dan bukan sekedar teori.
"Kami juga ingin bisa langsung mendengar dan bertatap muka dewan wakil rakyat. Kegiatan ini terkait juga studi lapangan, bagaimana mendengarkan tugas dan fungsi anggota dewan," demikian Iin.
Usai mendengarkan pemaparan dari pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, ratusan mahasiswa Fisipol UPR tersebut pun diajak berkeliling dan melihat langsung ke kantor AKD.
Baca juga: Percepat realisasi plasma, pemda diminta fasilitasi pertemuan masyarakat dan PBS
Baca juga: Selalu gagal panen, pemda diminta bantu perbaiki drainase sawah di Tabak Kanilan
Lembaga DPRD memiliki tiga tupoksi yang terdiri legislasi atau pembuatan peraturan daerah dan budgeting atau anggaran serta pengawasan, kata Wiyatno kepada para mahasiswa di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.
"Untuk legislasi, DPRD Kalteng bisa mengajukan perda inisiatif. Jadi, perda itu tidak hanya berdasarkan usulan eksekutif atau pemerintah provinsi," ucapnya.
Alat kelengkapan DPRD Kalteng terdiri dari empat komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
Kemudian untuk daerah pemilihan (Dapil) ada lima, yang terdiri dari dapil 1 meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan, dapil II meliputi Kotawaringin Timur dan Seruyan, dapil III meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, dapil IV meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, serta dapil V Pulang Pisau dan Kapuas.
"Di DPRD Kalteng juga ada fraksi-fraksi yang merupakan wadah para anggota dari tiap partai politik. Untuk periode 2019-2024, ada enam fraksi di DPRD Kalteng," kata Wiyatno.
Baca juga: Komisi I DPRD Kalteng sudah tuntas bahas KUA PPAS APBD-P 2022
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, para anggota DPRD Kalteng juga selama ini telah menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya ke pemerintah provinsi, agar dimasukkan dalam program dan kegiatan kedepannya.
"Itu gambaran singkat tentang tupoksi dan alat kelengkapan DPRD Kalteng. Semoga ini bisa meningkatkan pemahaman para mahasiswa terhadap lembaga DPRD," demikian Wiyatno.
Sementara itu, Dosen Pendamping mahasiswa Fisipol UPR Iin Aprilina mengatakan, kedatangan pihaknya ke lembaga DPRD Kalteng sebagai tindak lanjut mata kuliah di Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Di mana mata kuliah tersebut berkaitan langsung dengan pemerintah daerah, sehingga perlu mendengar langsung kepada para pelaku dan bukan sekedar teori.
"Kami juga ingin bisa langsung mendengar dan bertatap muka dewan wakil rakyat. Kegiatan ini terkait juga studi lapangan, bagaimana mendengarkan tugas dan fungsi anggota dewan," demikian Iin.
Usai mendengarkan pemaparan dari pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, ratusan mahasiswa Fisipol UPR tersebut pun diajak berkeliling dan melihat langsung ke kantor AKD.
Baca juga: Percepat realisasi plasma, pemda diminta fasilitasi pertemuan masyarakat dan PBS
Baca juga: Selalu gagal panen, pemda diminta bantu perbaiki drainase sawah di Tabak Kanilan