Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran telah mencapai 90,65 persen dari target Rp16,536 miliar lebih.

"Sampai 30 September lalu realisasi pajak restoran kita mencapai Rp14,989 miliar lebih atau 90,65 persen dari target di tahun ini yang mencapai Rp16,535 miliar lebih," kata Aratuni di Palangka Raya, Jumat.

Tingginya realisasi pajak restoran sampai semester tiga 2022 ini karena sejumlah faktor. Diantaranya seperti tumbuhnya usaha restoran seiring kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah terkait pandemi COVID-19.

Selain itu juga dengan adanya pemasangan alat perekam data transaksi di rumah makan dan restoran potensial yang ada di "Kota Cantik".

Dia menambahkan bahwa dalam proses pemungutan pajak pihaknya juga telah menerapkan sejumlah strategi dan kemudahan layanan. Salah satunya pembayaran pajak secara daring, serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang belum melaporkan pajak atau kurang sadar dalam pembayaran pajak.

Aratuni mengatakan, jika semua usaha restoran, hiburan termasuk kafe dapat konsisten dalam operasional maka PAD Kota Palangka Raya akan tercapai. Pihaknya optimis target PAD dari sektor pajak restoran akan tercapai pada akhir 2022 mendatang.

Dia pun mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Baca juga: KPU Palangka Raya minta parpol siapkan berkas untuk verifikasi

"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Aratuni.

Dia mengatakan, setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah "Kota Cantik" juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.

"Masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga meskipun di tengah kesibukan masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," demikian Aratuni.

Baca juga: 14 atlet Perpani Kota Palangka Raya ikuti Kejurnas di DIY

Baca juga: Masyarakat diajak bercocok tanam untuk tekan inflasi di Palangka Raya

Baca juga: Ketua DPRD minta BPBD Palangka Raya waspadai naiknya debit DAS Kahayan

Pewarta : Rendhik Andika  
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024