Sampit (ANTARA) - Kehadiran pabrik pengolahan limbah medis di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak hanya menjadi harapan pemerintah daerah, tetapi juga harapan PT Bumi Resik Nusantara Raya selaku investor proyek tersebut.

"Sejak Senin sampai Kamis hari ini, Direktur PT Bumi Resik Nusantara Raya bersama tim DED (Detail Engineering Design), berada di Sampit untuk memantau perkembangan di lapangan," kata perwakilan rekanan Susilo di Sampit, Jumat.

Proyek ini kerja sama ini dilakukan antara PT Bumi Resik Nusantara Raya, PT Hidro Energi Persada dan perusahaan daerah PT Hapakat Betang Mandiri. Ketiga perusahaan rencananya membentuk konsorsium dan sebuah perusahaan baru yang khusus mengelola pabrik pengolahan limbah medis tersebut.

Susilo mengatakan, PT Bumi Resik Nusantara Raya sangat serius dan optimistis terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Sampit. Persiapan terus dilakukan sambil menunggu kelengkapan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk tahapan di daerah, sedang berjalan proses DED atau "detailed engineering design" yang merupakan perencanaan yang lebih rinci dan lengkap dalam bentuk gambar-gambar desain beserta spesifikasinya yang siap dilaksanakan di lapangan. Selain itu juga proses pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sebagai bentuk keseriusan, Direktur PT Bumi Resik Nusantara Raya Djaka Winarso bersama tim DED kembali turun ke lapangan pada Senin (10/10) hingga Kamis (13/10) untuk kepentingan tahapan tersebut. Mereka juga meninjau lokasi kawasan Sijura di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terkait potensi pembangunan pabrik es dan pakan ikan.

Susilo yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur, turut mendampingi Direktur PT Bumi Resik Nusantara Raya Djaka Winarso dan tim DED selama meninjau sejumlah lokasi di Sampit.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gandeng Polres perketat pengawasan distribusi gas bersubsidi

Menurut Susilo, DED dan PBG diharapkan sudah selesai akhir tahun ini sehingga peletakan batu pertama pembangunan sarana dan prasarana seperti kantor, mushalla, mess karyawan dan lainnya di areal 5.000 meter persegi, bisa dilaksanakan pada 7 Januari 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Tapi itu hanya untuk sarana dan prasarana. Kalau untuk pembangunan pabriknya, harus menunggu keluarnya izin dari Kementerian LHK. Mudah-mudahan paling lambat 7 Januari 2024 itu nanti sudah bisa operasional. Pembangunan pabriknya tidak lama. Bahkan saat ini komponennya sedang diproduksi di Bandung," ujar Susilo.

Menurutnya, Direktur PT Bumi Resik Nusantara Raya Djaka Winarso semakin yakin dan optimistis terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah medis tersebut karena sangat menjanjikan.

Pabrik pengolahan limbah medis atau insinerator berskala besar itu akan dibangun area tempat pembuangan akhir sampah di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Sampit. Untuk kelancaran aktivitas nantinya, mereka berharap pemerintah daerah melakukan peningkatan jalan menuju lokasi sekitar 1,7 kilometer.

"Setelah pertemuan dengan bupati, tingkat keyakinan beliau sangat tinggi untuk berinvestasi di Sampit. Pak bupati mendukung perizinan dan jamin rasa aman nyaman," demikian Susilo.

Sementara itu Bupati Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dan berharap pabrik pengolahan limbah medis ini segera terealisasi. Selain untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah medis, pabrik tersebut diharapkan akan mendongkrak pendapatan asli daerah.

"Kemarin sore saya ada berkomunikasi dengan Wakil Menteri LHK (Alue Dohong) terkait masalah ini. Mudah-mudahan kita bisa dibantu sehingga perizinan di KLHK segera terbit sesuai aturan. Perusahaan ini taat aturan, makanya mereka baru mau memulai pembangunan jika perizinan sudah lengkap. Ini bagus dan menjadi contoh yang baik," demikian Halikinnor.

Baca juga: Lentera Kartini gencar mengedukasi pelajar Kotim menjauhi 'bully'

Baca juga: Resmi diberlakukan, pembuang sampah di Sampit diberi sanksi adat

Baca juga: Resmi diberlakukan, pembuang sampah di Sampit diberi sanksi adat


Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024