Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf menyarankan kepada anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat untuk melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh kepala dinasnya tersebut, ke polisi.

"Saya menyarankan kepada mereka yang dipukul segera laporkan perbuatan Kadis Perhubungan Kota Palangka Raya, ke kantor Polisi sebab perbuatannya itu dilakukan di depan umum," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, bahwa perbuatan Kadis Perhubungan kota setempat tentunya tidak elok dipertontonkan ke masyarakat. Dengan perbuatan itu, tentunya membuat wibawa para personel Dishub yang dipukul seperti tidak dihormati.

Bahkan yang lebih parah lagi, video pemukulan terhadap beberapa anggota Dishub Kota Palangka Raya yang sedang menjalankan tugasnya di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, kini viral di media sosial.

"Saya juga sering menerima laporan dari sejumlah anak buahnya, bahwa sifat Kadishub tersebut sangat arogan terhadap anak buahnya. Tidak hanya beberapa orang itu saja yang diperlakukan tidak nyaman tersebut," katanya.

Orang nomor dua di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu juga meminta kepada kepala daerah setempat, agar kadis berperilaku seperti ini jangan pernah dipertahankan.

Bahkan pekerjaannya selama ini apakah sudah baik dan benar-benar semua target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dievaluasi, sehingga yang kinerjanya dapat diukur.

"Dia ini (Kadishub) hanya baik di depan kepala daerah saja, namun dengan semua bawahannya tidak ramah. Bahkan beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga ada bermasalah dengan orang Bank Mandiri di Palangka Raya," ungkapnya.

Wahid Yusuf yang hobi balap motor tersebut menambahkan, dengan adanya peristiwa yang memalukan pemerintah setempat tentunya jadi pelajaran bagi kepala SOPD dan pegawai lainnya.

Apabila ada masalah antar intern jangan sampai diperlihatkan ke publik, sehingga marwah instansi terkait masih terjaga dengan baik.

"Kalau mau memarahi tentunya bisa di kantor. Kemudian kalau sesuai dengan aturan berikan sanksi sesuai aturan yang telah diberlakukan," demikian Wahid Yusuf.
 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024