Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan pelatihan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) dan rencana kerja pemerintah (RKP) Desa yang diikuti 73 kepala desa yang baru dilantik.
"RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala desa, rencana pembangunan pemerintah desa, arah kebijakan keuangan desa, Kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Inriaty Karawaheni di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, kegiatan mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan RPJM Desa yang diatur sebagaimana ketentuan pasal, 117 Ayat (3) dan PP 43 Tahun 2014 RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa, untuk perencanaan periode enam tahun dan penyusunan RKP Desa untuk satu tahun.
RPJM Desa, kata dia, disusun dengan mempertimbangkan dan prioritas pembangunan kabupaten, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
"Maka dari itu setiap kepala desa terpilih diwajibkan menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dokumen desa yang wajib ada dimiliki oleh pemerintah desa sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Barito Utara, Tri Winarsih mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan itu untuk mengimplementasikan regulasi sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat.
"Maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan bimbingan dan arahan agar tersusunnya rencana tindak lanjut penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dengan baik dan benar sesuai visi dan misi kepala desa untuk periode enam tahun, maka pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa," kata Tri Winarsih.
Hal itu, katanya, sebagai dokumen penting pemerintah desa yang akan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) melalui musrenbang desa, yang rutin dilaksanakan setiap satu tahun.
"Pada hari ini, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial PMD melaksanakan kegiatan pelatihan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa untuk 73 desa se Barito Utara, serta perwakilan dari pendamping sembilan kecamatan," ucapnya.
Untuk pelaksanaan dibagi menjadi dua, tahap kegiatan untuk lima kecamatan tanggal 24–25 Oktober 2022, dan tahap kedua diikuti empat kecamatan pada 26–27 Oktober 2022 dengan jumlah peserta 402 orang dan dua orang pendamping masing-masing kecamatan.
"RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala desa, rencana pembangunan pemerintah desa, arah kebijakan keuangan desa, Kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Inriaty Karawaheni di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, kegiatan mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan RPJM Desa yang diatur sebagaimana ketentuan pasal, 117 Ayat (3) dan PP 43 Tahun 2014 RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa, untuk perencanaan periode enam tahun dan penyusunan RKP Desa untuk satu tahun.
RPJM Desa, kata dia, disusun dengan mempertimbangkan dan prioritas pembangunan kabupaten, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
"Maka dari itu setiap kepala desa terpilih diwajibkan menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dokumen desa yang wajib ada dimiliki oleh pemerintah desa sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Barito Utara, Tri Winarsih mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan itu untuk mengimplementasikan regulasi sesuai ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat.
"Maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan bimbingan dan arahan agar tersusunnya rencana tindak lanjut penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dengan baik dan benar sesuai visi dan misi kepala desa untuk periode enam tahun, maka pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa," kata Tri Winarsih.
Hal itu, katanya, sebagai dokumen penting pemerintah desa yang akan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) melalui musrenbang desa, yang rutin dilaksanakan setiap satu tahun.
"Pada hari ini, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial PMD melaksanakan kegiatan pelatihan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa untuk 73 desa se Barito Utara, serta perwakilan dari pendamping sembilan kecamatan," ucapnya.
Untuk pelaksanaan dibagi menjadi dua, tahap kegiatan untuk lima kecamatan tanggal 24–25 Oktober 2022, dan tahap kedua diikuti empat kecamatan pada 26–27 Oktober 2022 dengan jumlah peserta 402 orang dan dua orang pendamping masing-masing kecamatan.