Polisi amankan dua pelaku 'illegal logging' di Kobar
Senin, 31 Oktober 2022 14:53 WIB
Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya saat memberikan keterangan pers ANTARA/ Humas Polres Kobar
Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengaman dua pelaku tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekira pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) AKP Rendra Aditya Dani, Senin.
Di jelaskan Kabag Ops, kedua pelaku yakni Khairul Anam dan Anom Priyo Nugrohon diamankan saat melakukan pengangkutan kayu hutan jenis bengkirai yang dari keterangan pelaku didapat dari Kabupaten Lamandau.
"Adapun jenis kayu yang kita amankan adalah kayu bengkirai sebanyak kurang lebih 21 meter kubik," ujar Rendra.
Sebelum melakukan penangkapan, jajaranya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yakni surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dan nyatanya dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
"Rencana kayu-kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut atau ferry," katanya.
Dalam penangkapan ini, Polres Kobar berhasil mengamankan satu unit truk tronton roda 6, 21 kubik kayu jenis bengkirai, dan dokumen SKSHH sebagai barang bukti atas tindak pidana ilegal loging tersebut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," demikian Rendra Aditya Dani.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekira pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) AKP Rendra Aditya Dani, Senin.
Di jelaskan Kabag Ops, kedua pelaku yakni Khairul Anam dan Anom Priyo Nugrohon diamankan saat melakukan pengangkutan kayu hutan jenis bengkirai yang dari keterangan pelaku didapat dari Kabupaten Lamandau.
"Adapun jenis kayu yang kita amankan adalah kayu bengkirai sebanyak kurang lebih 21 meter kubik," ujar Rendra.
Sebelum melakukan penangkapan, jajaranya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yakni surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dan nyatanya dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
"Rencana kayu-kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut atau ferry," katanya.
Dalam penangkapan ini, Polres Kobar berhasil mengamankan satu unit truk tronton roda 6, 21 kubik kayu jenis bengkirai, dan dokumen SKSHH sebagai barang bukti atas tindak pidana ilegal loging tersebut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," demikian Rendra Aditya Dani.
Pewarta : M Husein Asyari
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wabup Kotawaringin Barat tekankan penguatan kerja sama wujudkan pendidikan bermutu
02 May 2026 17:48 WIB
Kejari Kobar sampaikan putusan sidang korupsi pembangunan pabrik tepung ikan
29 April 2026 16:01 WIB
PLN UIP KLB optimalkan pengamanan aset ketenagalistrikan di Kotawaringin Barat
28 April 2026 12:17 WIB
Wabup Kobar sebut semangat otonomi penggerak terwujudnya pemerintahan lebih baik
27 April 2026 15:09 WIB
Terpopuler - Kotawaringin Barat
Lihat Juga
Wabup Kotawaringin Barat tekankan penguatan kerja sama wujudkan pendidikan bermutu
02 May 2026 17:48 WIB
Kejari Kobar sampaikan putusan sidang korupsi pembangunan pabrik tepung ikan
29 April 2026 16:01 WIB
Edukasi dan aksi nyata, PT GSDI tanamkan kesadaran lingkungan serta pencegahan karhutla
28 April 2026 13:22 WIB
Wabup Kobar sebut semangat otonomi penggerak terwujudnya pemerintahan lebih baik
27 April 2026 15:09 WIB
Bupati Kotawaringin Barat: Transaksi non tunai wujudkan pemerintahan desa bersih
25 April 2026 17:04 WIB