Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengaman dua pelaku tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekira pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) AKP Rendra Aditya Dani, Senin.
Di jelaskan Kabag Ops, kedua pelaku yakni Khairul Anam dan Anom Priyo Nugrohon diamankan saat melakukan pengangkutan kayu hutan jenis bengkirai yang dari keterangan pelaku didapat dari Kabupaten Lamandau.
"Adapun jenis kayu yang kita amankan adalah kayu bengkirai sebanyak kurang lebih 21 meter kubik," ujar Rendra.
Sebelum melakukan penangkapan, jajaranya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yakni surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dan nyatanya dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
"Rencana kayu-kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut atau ferry," katanya.
Dalam penangkapan ini, Polres Kobar berhasil mengamankan satu unit truk tronton roda 6, 21 kubik kayu jenis bengkirai, dan dokumen SKSHH sebagai barang bukti atas tindak pidana ilegal loging tersebut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," demikian Rendra Aditya Dani.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (22/10) sekira pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) AKP Rendra Aditya Dani, Senin.
Di jelaskan Kabag Ops, kedua pelaku yakni Khairul Anam dan Anom Priyo Nugrohon diamankan saat melakukan pengangkutan kayu hutan jenis bengkirai yang dari keterangan pelaku didapat dari Kabupaten Lamandau.
"Adapun jenis kayu yang kita amankan adalah kayu bengkirai sebanyak kurang lebih 21 meter kubik," ujar Rendra.
Sebelum melakukan penangkapan, jajaranya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yakni surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dan nyatanya dokumen tersebut tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
"Rencana kayu-kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut atau ferry," katanya.
Dalam penangkapan ini, Polres Kobar berhasil mengamankan satu unit truk tronton roda 6, 21 kubik kayu jenis bengkirai, dan dokumen SKSHH sebagai barang bukti atas tindak pidana ilegal loging tersebut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," demikian Rendra Aditya Dani.