Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pemuda di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Aliansyah (25) warga Jalan Panenga Induk Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau terancam 15 tahun penjara akibat melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berumur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pasal yang disematkan kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Paling singkat ancaman penjaranya 15 tahun, paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, tersangka kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya itu, penyidik dari Polresta Palangka Raya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti serta, bahkan terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motifnya.
"Berdasar pengakuan tersangka ke penyidik sementara ini, untuk motifnya karena nafsu," bebernya.
Dijelaskan Ronny, peristiwa yang menimpa gadis di bawah umur tersebut pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tambun Raya tepatnya di sebuah Wisma Evania pintu nomor 3.
Sebelum dilecehkan, awalnya tersangka dan korban berkenalan kurang lebih lima hari melalui aplikasi 'HELLO YO'. Kemudian korban dan tersangka sering berkomunikasi melalui chat aplikasi tersebut.
Setelah itu korban dan tersangka berlanjut untuk bertemu. Pada Selasa (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB korban dijemput oleh tersangka di TK Beringin Banturung, hingga keduanya pergi dan menuju ke wisma tersebut.
"Sesampainya di wisma tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan namun yang bersangkutan menolak, hingga akhirnya korban dilecehkan oleh tersangka," ucapnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka, saat itu korban yang terdesak untuk melayani nafsu tersangka itu akhirnya berteriak hingga salah satu warga yang berada di wisma tersebut menolong korban dengan cara masuk melalui jendela wisma yang di sewa oleh tersangka.
Atas kejadian itu, kejadian itu dilaporkan ke Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya hingga korban langsung dilaporkan ke unit Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.
Dengan penanganan yang cepat itu, kini sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Kamis, mengatakan pasal yang disematkan kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Paling singkat ancaman penjaranya 15 tahun, paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, tersangka kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya itu, penyidik dari Polresta Palangka Raya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti serta, bahkan terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motifnya.
"Berdasar pengakuan tersangka ke penyidik sementara ini, untuk motifnya karena nafsu," bebernya.
Dijelaskan Ronny, peristiwa yang menimpa gadis di bawah umur tersebut pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tambun Raya tepatnya di sebuah Wisma Evania pintu nomor 3.
Sebelum dilecehkan, awalnya tersangka dan korban berkenalan kurang lebih lima hari melalui aplikasi 'HELLO YO'. Kemudian korban dan tersangka sering berkomunikasi melalui chat aplikasi tersebut.
Setelah itu korban dan tersangka berlanjut untuk bertemu. Pada Selasa (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB korban dijemput oleh tersangka di TK Beringin Banturung, hingga keduanya pergi dan menuju ke wisma tersebut.
"Sesampainya di wisma tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan namun yang bersangkutan menolak, hingga akhirnya korban dilecehkan oleh tersangka," ucapnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka, saat itu korban yang terdesak untuk melayani nafsu tersangka itu akhirnya berteriak hingga salah satu warga yang berada di wisma tersebut menolong korban dengan cara masuk melalui jendela wisma yang di sewa oleh tersangka.
Atas kejadian itu, kejadian itu dilaporkan ke Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya hingga korban langsung dilaporkan ke unit Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.
Dengan penanganan yang cepat itu, kini sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.