Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Yudhi Karlianto Manan menyarankan pemerintah setempat untuk memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pembaharuan landasan produk hukum daerah itu tentunya sangat penting, agar dapat sejalan serta mampu melindungi penghidupan kelompok masyarakat yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Yudhi menuturkan, keberadaan perda yang berlaku saat ini tentunya juga belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan.
Sebab belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.
"Terkait Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian karhutla sudah sangat lama sejak 2003. Maka dari itu, saya memberikan saran ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi seperti sekarang ini," katanya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng, termasuk di wilayah 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya setiap tahunnya.
Hal ini tentu selalu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut. Bahkan dirinya sangat berharap, bencana kabut asap dampak dari karhutla selain dapat ditekan seminimal mungkin.
Namun di sisi lain, ia mengharapkan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari bertani atau berladang, tetap dapat menjalankan aktivitasnya beriringan dengan landasan hukum yang jelas.
"Itu semua masih berupa ide saya sendiri. Rencananya akan saya usulkan melalui Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun ini atau tahun depan. Kami ingin menjamin masyarakat tidak asal dijerat pasal hanya karena masalah membuka lahan untuk bertahan hidup," demikian Yudhi yang juga termasuk pengurus Perbakin Kota Palangka Raya itu
"Pembaharuan landasan produk hukum daerah itu tentunya sangat penting, agar dapat sejalan serta mampu melindungi penghidupan kelompok masyarakat yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Yudhi menuturkan, keberadaan perda yang berlaku saat ini tentunya juga belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan.
Sebab belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.
"Terkait Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian karhutla sudah sangat lama sejak 2003. Maka dari itu, saya memberikan saran ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi seperti sekarang ini," katanya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng, termasuk di wilayah 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya setiap tahunnya.
Hal ini tentu selalu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut. Bahkan dirinya sangat berharap, bencana kabut asap dampak dari karhutla selain dapat ditekan seminimal mungkin.
Namun di sisi lain, ia mengharapkan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari bertani atau berladang, tetap dapat menjalankan aktivitasnya beriringan dengan landasan hukum yang jelas.
"Itu semua masih berupa ide saya sendiri. Rencananya akan saya usulkan melalui Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun ini atau tahun depan. Kami ingin menjamin masyarakat tidak asal dijerat pasal hanya karena masalah membuka lahan untuk bertahan hidup," demikian Yudhi yang juga termasuk pengurus Perbakin Kota Palangka Raya itu