Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk menelusuri terkait dengan penggunaan uang suap yang diterima tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Dua saksi itu masing-masing Manajer Distro Galeri 24 Cabang Serang Gusridawati dan pimpinan PT Pegadaian (Persero) Cabang KP Serang Husnan Taffarod Efendi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka KRM (Karomani)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
Selain itu pada Senin (21/11), KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Radityo Prasetianto Wibowo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar sistem yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN," ucap Ali.
KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Dua saksi itu masing-masing Manajer Distro Galeri 24 Cabang Serang Gusridawati dan pimpinan PT Pegadaian (Persero) Cabang KP Serang Husnan Taffarod Efendi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka KRM (Karomani)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
Selain itu pada Senin (21/11), KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Radityo Prasetianto Wibowo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar sistem yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN," ucap Ali.
KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.