Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan perkara mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Indah Irwanti terkait kasus korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013-2020.
"Pada tanggal 16 November 2022 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada tanggal 5 Desember 2022," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu malam.
Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Dari uang itu tersangka menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengiikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata dia.
Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp30 miliar.
Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," kata dia.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling selama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," katanya.
"Pada tanggal 16 November 2022 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada tanggal 5 Desember 2022," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu malam.
Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Dari uang itu tersangka menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengiikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata dia.
Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp30 miliar.
Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.
"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," kata dia.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling selama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," katanya.