Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, kembali menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik di lingkup pemerintah kabupaten atau kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2022.
“Meskipun belum mendapat peringkat pertama, saya minta kepada semua kepala perangkat daerah dan juga BUMD agar benar-benar dapat memperhatikan dan meningkatkan peran PPID-nya masing-masing," kata Asisten II Setda Kapuas Salman di Kuala Kapuas, Jumat.
Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat di daerah setempat.
Hal itu disampaikannya, setelah menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di salah satu aula hotel di Kota Palangka Raya.
Dalam hal ini, ia juga sangat mengapresiasi atas prestasi Kabupaten Kapuas yang dapat mempertahankan informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten atau kota se-Kalteng pada tahun 2021.
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim bantuan banjir untuk Katingan dan Kapuas
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas yang juga selaku PPID utama, Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas selaku pembina, Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, serta seluruh PPID pelaksana yang sudah bekerja keras dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik, sehingga keterbukaan informasi publik di kabupaten setempat, bisa meningkat dan lebih baik.
“Peran aktif semua PPID pelaksana di seluruh perangkat daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik, baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Kapuas, tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing badan publik perangkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian Junaidi.
Sementara itu, acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng dengan tujuan untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Baca juga: Ini pesan seorang pria di Kapuas sebelum tewas gantung diri
Baca juga: Legislator Kapuas dukung pembentukan PATBM dan Puspaga
Baca juga: Anggota DPR RI Ary Egahni gunakan dana aspirasi bantu petani di Kapuas
“Meskipun belum mendapat peringkat pertama, saya minta kepada semua kepala perangkat daerah dan juga BUMD agar benar-benar dapat memperhatikan dan meningkatkan peran PPID-nya masing-masing," kata Asisten II Setda Kapuas Salman di Kuala Kapuas, Jumat.
Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat di daerah setempat.
Hal itu disampaikannya, setelah menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di salah satu aula hotel di Kota Palangka Raya.
Dalam hal ini, ia juga sangat mengapresiasi atas prestasi Kabupaten Kapuas yang dapat mempertahankan informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten atau kota se-Kalteng pada tahun 2021.
Baca juga: Pemprov Kalteng kirim bantuan banjir untuk Katingan dan Kapuas
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas yang juga selaku PPID utama, Junaidi, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas selaku pembina, Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, serta seluruh PPID pelaksana yang sudah bekerja keras dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik, sehingga keterbukaan informasi publik di kabupaten setempat, bisa meningkat dan lebih baik.
“Peran aktif semua PPID pelaksana di seluruh perangkat daerah dan BUMD sangat kami harapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik, baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Kapuas, tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing badan publik perangkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian Junaidi.
Sementara itu, acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng dengan tujuan untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Baca juga: Ini pesan seorang pria di Kapuas sebelum tewas gantung diri
Baca juga: Legislator Kapuas dukung pembentukan PATBM dan Puspaga
Baca juga: Anggota DPR RI Ary Egahni gunakan dana aspirasi bantu petani di Kapuas