Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan penilaian pemerintah pusat atau skala nasional, kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah terus mengalami peningkatan.
Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah Sutoyo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, DPMPTSP Kalimantan Tengah naik menjadi peringkat ke-11 penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda se-Indonesia tahun 2022.
"Capaian ini lebih baik dibandingkan 2021 lalu, yang mana kami menduduki peringkat ke-13 secara nasional," terang Sutoyo.
Dia menjelaskan, peningkatan kinerja ini tak lepas dari arahan dan dukungan unsur pimpunan, baik Gubernur Sugianto Sabran maupun Wakil Gubernur Edy Pratowo, yang terus memacu kinerja seluruh perangkat daerah termasuk DPMPTSP Kalimantan Tengah.
"Kami beserta jajaran berkomitmen mendukung dan menyukseskan visi misi Gubernur Kalteng dalam mewujudkan Kalteng Semakin BERKAH, di antaranya dengan terus berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memaksimalkan pelayanan publik," jelasnya.
Adapun Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sejak 30 Mei-25 Juni 2022.
Dia memaparkan, penilaian kinerja ini dilakukan berdasarkan amanat dari presiden kepada Kepala BKPM/Keminves sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden nomor 42
tahun 2020 tentang Pemberian penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB Pemda, bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi, mengkualifikasi kinerja, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
Adapun indikator yang menjadi penilaian kinerja PTSP meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana kerja, impelemntasi OSS, dan keluaran yang dihasilkan.
"Sedangkan indikator dari penilaian kinerja PPB yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, serta peningkatan iklim investasi," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah Sutoyo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, DPMPTSP Kalimantan Tengah naik menjadi peringkat ke-11 penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda se-Indonesia tahun 2022.
"Capaian ini lebih baik dibandingkan 2021 lalu, yang mana kami menduduki peringkat ke-13 secara nasional," terang Sutoyo.
Dia menjelaskan, peningkatan kinerja ini tak lepas dari arahan dan dukungan unsur pimpunan, baik Gubernur Sugianto Sabran maupun Wakil Gubernur Edy Pratowo, yang terus memacu kinerja seluruh perangkat daerah termasuk DPMPTSP Kalimantan Tengah.
"Kami beserta jajaran berkomitmen mendukung dan menyukseskan visi misi Gubernur Kalteng dalam mewujudkan Kalteng Semakin BERKAH, di antaranya dengan terus berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memaksimalkan pelayanan publik," jelasnya.
Adapun Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sejak 30 Mei-25 Juni 2022.
Dia memaparkan, penilaian kinerja ini dilakukan berdasarkan amanat dari presiden kepada Kepala BKPM/Keminves sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden nomor 42
tahun 2020 tentang Pemberian penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB Pemda, bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi, mengkualifikasi kinerja, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
Adapun indikator yang menjadi penilaian kinerja PTSP meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana kerja, impelemntasi OSS, dan keluaran yang dihasilkan.
"Sedangkan indikator dari penilaian kinerja PPB yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, serta peningkatan iklim investasi," ujarnya.