Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Adiresido mengatakan penetapan jumlah kursi legislatif di daerah pemilihan (Dapil) dilihat dari jumlah penduduk.

"Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kapuas, di masing-masing dapil ditentukan dari jumlah penduduknya," kata Adiresido di Kuala Kapuas, Rabu.

Menurut dia, ketentuan  itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum.

Kemudian, lanjutnya,  berdasarkan keputusan KPU Nomor 448 Tahun 2022, tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ kota dalam pemilihan umum.

"Dalam peraturan ini, diatur mengenai prinsip penyusunan dapil serta tahapan penataan dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan," katanya.

Dia mengatakan, tahapan persiapan dalam penataan dapil meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah, dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan dalam tahapan pelaksanaan dalam penataan dapil meliputi penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan dapil dan alokasi kursi serta sosialisasi dapil.

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 17 Oktober 2022," jelasnya.

KPU sendiri, menurut dia, melaksanakan pengumuman rancangan dapil alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kapuas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memang diberi kesempatan kepada siapa pun untuk memberikan tanggapan masyarakat yang disampaikan secara resmi dan langsung kepada KPU atau melalui web site/ laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan sampai dengan pada tanggal 6 Desember 2022.

Baca juga: Legislator Kapuas minta KPU kaji ulang terkait pengurangan kursi Dapil IV

Berkaitan pengurangan alokasi kursi di dapil IV, sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini diperoleh oleh KPU yang terkoneksi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

"Untuk dapil IV sendiri yang semula delapan kursi menjadi tujuh kursi untuk Pemilu 2024 mendatang, berdasarkan data kependudukan yang ada di wilayah tersebut," jelas dia.

Dikatakannya, untuk kabupaten setempat sendiri jumlah dapil ada sebanyak lima dapil yang meliputi dapil I Kecamatan Selat, dapil II Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai, dapil III Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang, dapil IV Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, dapil V Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala.

Pada Pemilu 2024, dari lima dapil tersebut yang mengalami pengurangan kursi hanya di dapil IV dan lainnya tidak ada pengurangan jumlah kursi. Sedangkan untuk dapil III yang semula lima kursi bertambah satu kursi menjadi enam kursi.

"Penambahan kursi di dapil III ini, karena sesuai data kependudukannya jumlah penduduknya meningkat dari tahun sebelumnya, secara otomatis sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, maka jumlah kursinya bertambah," demikian Adiresido.

Baca juga: KPU Kapuas sosialisasikan pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kapuas matangkan persiapan verifikasi faktual calon peserta pemilu

Baca juga: KPU Kapuas sosialisasikan peraturan penetapan peserta pemilu

Baca juga: DPRD Kapuas terima usulan KPU terkait RAB Pilkada 2024 Rp56 miliar

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024