Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus memacu capaian target penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2022 ini.
"Dengan sisa waktu yang ada saya berharap target penerimaan pajak daerah dapat terpenuhi," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana dihubungi dari Nanga Bulik, Rabu.
Target tersebut dapat terealisasi tentu melalui usaha dan upaya maksimal serta sifat peduli dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu Hendra mun meminta kesadaran dari semua pihak.
Adapun di sisa waktu yang sedikit pada 2022 ini, pihaknya secara khusus meminta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pada tahun ini telah menjadi target penerimaan pajak daerah khususnya sektor BPHTB, agar melakukan percepatan proses pendaftaran untuk merealisasikan target tersebut.
Koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki tunggakan pajak daerah khususnya PBB-P2 sebagaimana surat tagihan yang telah disampaikan kepada masing-masing koperasi, agar segera melakukan pelunasan PBB-P2 tersebut.
Kepala desa maupum lurah yang diwilayahnya masih memiliki tunggakan PBB-P2 atau pajak daerah lainnya, sebagaimana laporan realisasi yang telah disampaikan, agar segera melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak.
"Juga secara aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun BPKPD," katanya.
Seluruh kepala OPD agar mengimbau dan memerintahkan setiap ASN yang memiliki kewajiban PBB-P2 ataupun pajak daerah lainnya, agar menjadi contoh, sebagai masyarakat yang taat pajak dengan membayar PBB-P2 atau pajak daerah lainnya.
Kemudian sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak daerah, pada tahun ini telah pihaknya terbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
"Saya berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, dan saya minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan secara aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tuturnya.
"Dengan sisa waktu yang ada saya berharap target penerimaan pajak daerah dapat terpenuhi," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana dihubungi dari Nanga Bulik, Rabu.
Target tersebut dapat terealisasi tentu melalui usaha dan upaya maksimal serta sifat peduli dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu Hendra mun meminta kesadaran dari semua pihak.
Adapun di sisa waktu yang sedikit pada 2022 ini, pihaknya secara khusus meminta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pada tahun ini telah menjadi target penerimaan pajak daerah khususnya sektor BPHTB, agar melakukan percepatan proses pendaftaran untuk merealisasikan target tersebut.
Koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki tunggakan pajak daerah khususnya PBB-P2 sebagaimana surat tagihan yang telah disampaikan kepada masing-masing koperasi, agar segera melakukan pelunasan PBB-P2 tersebut.
Kepala desa maupum lurah yang diwilayahnya masih memiliki tunggakan PBB-P2 atau pajak daerah lainnya, sebagaimana laporan realisasi yang telah disampaikan, agar segera melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak.
"Juga secara aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun BPKPD," katanya.
Seluruh kepala OPD agar mengimbau dan memerintahkan setiap ASN yang memiliki kewajiban PBB-P2 ataupun pajak daerah lainnya, agar menjadi contoh, sebagai masyarakat yang taat pajak dengan membayar PBB-P2 atau pajak daerah lainnya.
Kemudian sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak daerah, pada tahun ini telah pihaknya terbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
"Saya berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, dan saya minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan secara aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tuturnya.