Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pengaplikasian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau online single submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta atau pelaku usaha terkait kewajiban serta pentingnya melegalkan status usahanya. Ini juga memberikan petunjuk tata cara mengurus perizinan berusaha melalui OSS RBA, kata Kepala DPMPTSP Murung Raya, Sarwo Mintarjo saat membuka sekaligus menyampaikan sambutan dalam sosialisasi tersebut di Puruk Cahu, Senin.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ,antara lain prosedur yang lebih sederhana, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat, sehingga para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang dan kemudahan ini untuk menjalankan investasinya dan meningkatkan kapasitas sektor usaha maupun kualitas usahanya," ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Rahmat K. Tambunan selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Murung Raya serta Dina Maulidah pemilik Pambelum Organizer dan dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu.
Baca juga: Bupati Murung Raya berharap HKTI turut bantu peningkatan kesejahteraan petani
Menurut Sarwo, tujuan lain penyelenggaraan kegiatan itu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach bagi pelaku usaha lingkup Pemkab Murung Raya tersebut diikuti sebanyak 54 orang pelaku usaha UMK dan UMKM.
Tidak hanya itu, DPMPTSP Murung Raya dalam sosialisasi itu juga membuka stan untuk pendaftaran pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga).
Baca juga: GP Ansor Murung laksanakan PKD cetak kader militan
Baca juga: UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta
Baca juga: APBD Murung Raya 2023 capai Rp1,9 triliun
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta atau pelaku usaha terkait kewajiban serta pentingnya melegalkan status usahanya. Ini juga memberikan petunjuk tata cara mengurus perizinan berusaha melalui OSS RBA, kata Kepala DPMPTSP Murung Raya, Sarwo Mintarjo saat membuka sekaligus menyampaikan sambutan dalam sosialisasi tersebut di Puruk Cahu, Senin.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ,antara lain prosedur yang lebih sederhana, persyaratan diminimalisir, penyelesaian perizinan dipercepat, sehingga para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang dan kemudahan ini untuk menjalankan investasinya dan meningkatkan kapasitas sektor usaha maupun kualitas usahanya," ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Rahmat K. Tambunan selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Murung Raya serta Dina Maulidah pemilik Pambelum Organizer dan dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu.
Baca juga: Bupati Murung Raya berharap HKTI turut bantu peningkatan kesejahteraan petani
Menurut Sarwo, tujuan lain penyelenggaraan kegiatan itu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach bagi pelaku usaha lingkup Pemkab Murung Raya tersebut diikuti sebanyak 54 orang pelaku usaha UMK dan UMKM.
Tidak hanya itu, DPMPTSP Murung Raya dalam sosialisasi itu juga membuka stan untuk pendaftaran pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga).
Baca juga: GP Ansor Murung laksanakan PKD cetak kader militan
Baca juga: UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta
Baca juga: APBD Murung Raya 2023 capai Rp1,9 triliun