Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Saat ditanya ada hubungan spesial dengan Yosua, Putri Candrawathi hanya terdiam
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga: Ahli uji kebohongan ungkap Sambo dan Putri terindikasi berbohong
Baca juga: Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Baca juga: Eliezer mengaku disuruh Putri bersihkan sidik jari dari barang Brigadir J
Baca juga: Jaksa : Tak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Hakim ingatkan Putri Candrawathi soal tindak pidana pencucian uang
Baca juga: Putri Candrawathi mengaku tak pernah jadikan Yosua sebagai karungga
Baca juga: Eliezer : Yosua selalu dampingi Putri Candrawathi
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang hingga 8 Maret 2023
07 February 2023 11:35 WIB, 2023
Saat ditanya ada hubungan spesial dengan Yosua, Putri Candrawathi hanya terdiam
13 January 2023 14:33 WIB, 2023
Eliezer mengaku disuruh Putri bersihkan sidik jari dari barang Brigadir J
13 December 2022 18:11 WIB, 2022
Putri Candrawathi mengaku tak pernah jadikan Yosua sebagai karungga
12 December 2022 14:29 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB