Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang hingga 8 Maret 2023

id Ferdy Sambo,Brigadir J, Putri Candrawathi,Kalteng

Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang hingga 8 Maret 2023

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta (ANTARA) - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis pada 13 Februari

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Baca juga: Pembelaan Bharada E ditolak jaksa

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa : Tak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo

Baca juga: Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun

Baca juga: Saat ditanya ada hubungan spesial dengan Yosua, Putri Candrawathi hanya terdiam

Baca juga: Ferdy Sambo sampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Kapolri dan institusi Polri