Bengkalis (ANTARA) - Aparat Satreskrim Polres Bengkalis, Polda Riau menggagalkan pengiriman anak di bawah umur yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai tenaga kerja wanita (TKW), Senin (16/1).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terbongkar usai pihaknya mendapatkan informasi adanya perempuan yang meminta perlindungan di rumah warga di Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Diduga korban PF (17) ini akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal. Atas informasi itu, petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menjemput korban.
Saat diinterogasi, korban PF mengaku dan menunjukkan identitas yang diketahui ia merupakan kelahiran 2001. Namun, setelah dilakukan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diketahui KTP PF palsu dengan mengubah tahun lahirnya.
"Ternyata PF merupakan perempuan yang lahir tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Reza pula.
Berdasarkan keterangan korban, PF awalnya dijanjikan diberangkatkan sebagai TKW dari NTB menuju Arab Saudi bersama tiga orang lainnya.
Tapi saat di Jakarta, PF diberitahukan oleh penampung berinisial DN bahwa PF tidak jadi berangkat ke Arab Saudi, dan dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Selat Baru.
"Di Bengkalis, korban merasakan curiga lantaran paspor yang diberikan merupakan paspor wisata, bukan paspor pekerja. PF kemudian melarikan diri, sedangkan tiga temannya berangkat ke Malaysia bersama DN yang kini masih dalam pencarian," ujar Reza lagi.
Menurut Reza, setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis, PF akan segera dipulangkan kepada keluarganya di Dompu.
"Kasus ini tengah dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis," katanya pula.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terbongkar usai pihaknya mendapatkan informasi adanya perempuan yang meminta perlindungan di rumah warga di Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Diduga korban PF (17) ini akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal. Atas informasi itu, petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menjemput korban.
Saat diinterogasi, korban PF mengaku dan menunjukkan identitas yang diketahui ia merupakan kelahiran 2001. Namun, setelah dilakukan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diketahui KTP PF palsu dengan mengubah tahun lahirnya.
"Ternyata PF merupakan perempuan yang lahir tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Reza pula.
Berdasarkan keterangan korban, PF awalnya dijanjikan diberangkatkan sebagai TKW dari NTB menuju Arab Saudi bersama tiga orang lainnya.
Tapi saat di Jakarta, PF diberitahukan oleh penampung berinisial DN bahwa PF tidak jadi berangkat ke Arab Saudi, dan dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Selat Baru.
"Di Bengkalis, korban merasakan curiga lantaran paspor yang diberikan merupakan paspor wisata, bukan paspor pekerja. PF kemudian melarikan diri, sedangkan tiga temannya berangkat ke Malaysia bersama DN yang kini masih dalam pencarian," ujar Reza lagi.
Menurut Reza, setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis, PF akan segera dipulangkan kepada keluarganya di Dompu.
"Kasus ini tengah dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis," katanya pula.