Sampit (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Fajrurrahman mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk mematuhi aturan dalam penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP). 

"Artinya bukan sekadar kewajiban rutinitas. Apa yang dilakukan, dituangkan dalam SKP dan dibuat secara individual," kata Fajrurrahman di Sampit, Jumat. 

Setiap pegawai wajib menyusun SKP sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). 

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN terkait SKP, belum lama ini digelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Baca juga: DPRD berharap Terowongan Nur Mentaya segera ditata

Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 tahun 2022 tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

"Peraturan ini lebih simpel dalam rangka membuat SKP yaitu pertama dia hanya menggunakan kuadran-kuadran tertentu tetapi sudah meninggalkan banyak rumus-rumusnya sehingga teman-teman pegawai negeri sipil dalam pembuatan SKP-nya itu lebih simpel," tambah Fajrurrahman. 

Menurut Fajrurrahman, sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai SKP penilaian berdasarkan peraturan yang terbaru, menjadi upaya memberikan pemahaman dan semangat kepada ASN untuk menjalankan kewajiban dalam menyusun SKP. 

Melalui SKP maka kinerja benar-benar tertuang dalam SKP yang dibuat. Ini akan menjadi toluk ukur bagi atasan untuk memberikan penilaian terkait kinerja untuk mendukung karir dan jenjang yang lebih baik lagi. 

"Yang kita perlu tekankan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil, dalam pembuatan SKP agar dia membuatnya secara individual. Jadi masing-masing sesuai kinerja yang dia lakukan itu dibuat. Bukan dibuat secara gotong royong, apalagi untuk meminta bantuan dari rekan-rekan yang lainnya," demikian Fajrurrahman. 
 
Baca juga: Legislator Kotim sudah tiga tahun usulkan pendirian SD baru

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi Baznas perbaiki empat rumah tidak layak huni

Baca juga: Normalisasi sungai di Sampit perlu ekskavator amfibi

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024