Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif sakit hati yang dilakukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek pada Minggu 29 Januari," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui kalau mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki, berinisial HS, warga Serpong, Tangerang. Mayat itu ternyata korban pembunuhan.
Kapolres menyebutkan, korban berinisial HS (40) itu dihabisi pasangan suami istri, S alias Masno (41) dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.
"Jadi tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun mereka ini sudah tidak tinggal bersama," katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka terungkap kalau keduanya telah melakukan pembunuhan terhadap korban, karena merasa sakit hati.
Pasangan suami istri ini sudah tidak satu rumah karena dalam tahap perceraian.
Namun tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki wanita idaman lain. Lalu DSU menceritakannya kepada tersangka S.
Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena tersangka DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban menghalangi tersangka untuk rujuk.
Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban. Saat itu, DSU mengundang korban ke rumahnya. Sementara S sudah bersembunyi di dalam rumah yang sudah menyiapkan batu dan tali.
Tersangka S menunggu korban lengah. Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya. Setelah itu ia menjeratnya dengan tali.
Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan.
Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali. Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas, karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek pada Minggu 29 Januari," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui kalau mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki, berinisial HS, warga Serpong, Tangerang. Mayat itu ternyata korban pembunuhan.
Kapolres menyebutkan, korban berinisial HS (40) itu dihabisi pasangan suami istri, S alias Masno (41) dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.
"Jadi tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun mereka ini sudah tidak tinggal bersama," katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka terungkap kalau keduanya telah melakukan pembunuhan terhadap korban, karena merasa sakit hati.
Pasangan suami istri ini sudah tidak satu rumah karena dalam tahap perceraian.
Namun tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki wanita idaman lain. Lalu DSU menceritakannya kepada tersangka S.
Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena tersangka DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban menghalangi tersangka untuk rujuk.
Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban. Saat itu, DSU mengundang korban ke rumahnya. Sementara S sudah bersembunyi di dalam rumah yang sudah menyiapkan batu dan tali.
Tersangka S menunggu korban lengah. Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya. Setelah itu ia menjeratnya dengan tali.
Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan.
Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali. Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas, karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.