Tanjung (ANTARA) - Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk dua remaja yang diduga mencuri sarang madu kelulut di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku di bawah usia itu awalnya diketahui oleh orang tua pemilik sarang madu, ID.
Baca juga: Sarang walet di Muara Uya terbakar
"Saat saksi berada di tempat pengumpul sarang madu kelulut di Desa Mantuil menemukan tiga buah sarang madu kelulut milik anaknya raib," kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Selanjutnya, saksi ID melaporkan pencurian sarang madu kelulut itu ke Polres Tabalong untuk ditindaklanjuti.
Selang beberapa saat salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orang tua dan mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencurian sarang madu kelulut bersama satu temannya yang kemudian dijemput polisi.
Penangkapan salah satu pelaku dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana.
Akibat aksi pencurian ini korban menderita kerugian sekitar Rp4 juta dan pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku masih di bawah umur dan barang bukti yang kita sita tiga buah sarang madu kelulut dan tiga unit sepeda motor," ungkap Anib.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku di bawah usia itu awalnya diketahui oleh orang tua pemilik sarang madu, ID.
Baca juga: Sarang walet di Muara Uya terbakar
"Saat saksi berada di tempat pengumpul sarang madu kelulut di Desa Mantuil menemukan tiga buah sarang madu kelulut milik anaknya raib," kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Selanjutnya, saksi ID melaporkan pencurian sarang madu kelulut itu ke Polres Tabalong untuk ditindaklanjuti.
Selang beberapa saat salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orang tua dan mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencurian sarang madu kelulut bersama satu temannya yang kemudian dijemput polisi.
Penangkapan salah satu pelaku dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan kedua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana.
Akibat aksi pencurian ini korban menderita kerugian sekitar Rp4 juta dan pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku masih di bawah umur dan barang bukti yang kita sita tiga buah sarang madu kelulut dan tiga unit sepeda motor," ungkap Anib.