Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti 56 boks ikan dan 24 boks cumi dari Malaysia di Tarakan, Senin (13/2).
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Tarakan," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tindak kejahatan di Jembatan Besi RT 11 Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan yang terungkap pada hari Senin (8/2).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan Tarakan dan juga perwakilan dari pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan.
Dia mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang ilegal dari Malaysia.
"Kita sudah mendapatkan informasi, kemudian dilakukan pengecekan informasi dari masyarakat yang biasa membawa muatan muatan ilegal dari negara tetangga yaitu Malaysia," kata Ronaldo.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota ditemukan barang bukti berupa 56 boks dari bahan gabus berwarna putih yang berisikan ikan dan 24 boks berisikan cumi.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti sesuai dasar laporan polisi yang diterima, dan akhirnya menemukan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR yang merupakan juragan perahu motor cepat atau speedboat.
Tersangka AR disangkakan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran atau Pasal 100B juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Hal itu sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 28 juncto pasal 27 angka 8 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Tarakan," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tindak kejahatan di Jembatan Besi RT 11 Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan yang terungkap pada hari Senin (8/2).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan Tarakan dan juga perwakilan dari pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan.
Dia mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang ilegal dari Malaysia.
"Kita sudah mendapatkan informasi, kemudian dilakukan pengecekan informasi dari masyarakat yang biasa membawa muatan muatan ilegal dari negara tetangga yaitu Malaysia," kata Ronaldo.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota ditemukan barang bukti berupa 56 boks dari bahan gabus berwarna putih yang berisikan ikan dan 24 boks berisikan cumi.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti sesuai dasar laporan polisi yang diterima, dan akhirnya menemukan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR yang merupakan juragan perahu motor cepat atau speedboat.
Tersangka AR disangkakan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran atau Pasal 100B juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Hal itu sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 28 juncto pasal 27 angka 8 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun.