Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hera Nugrahayu meminta warga setempat aktif memastikan diri sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Pastikan dini kita sudah dicoklit oleh petugas pantarlih, agar kita dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," kata Hera di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, petugas pantarlih yang melakukan coklit akan dilengkapi sejumlah atribut seperti tanda pengenal, rompi dan topi berwarna hitam.
Sementara yang perlu dipersiapkan masyarakat saat tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pantarlih adalah kartu tanda penduduk serta kartu keluarga.
"Saya minta masyarakat dapat menyampaikan data yang diperlukan secara benar kepada petugas. Apalagi, proses coklit tidak membutuhkan waktu lama atau hanya sekitar tiga menit," katanya.
Tahapan pencocokan dan penelitian yang akan berlangsung hingga 14 Maret 2023. Jika nantinya saat mendekati batas akhir belum didata, warga bisa datang ke petugas panwas atau panitia pemilihan kecamatan di kantor kelurahan atau kecamatan wilayah masing-masing.
Baca juga: Polda Kalteng tindak 1.247 pelanggar melalui ETLE dalam 14 hari
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, pada tahapan coklit, pihaknya menyebar 794 petugas Pantarlih.
"Mereka akan melakukan coklit di 30 kelurahan. Pantarlih akan bertugas selama 2 bulan membantu PPS mulai 13 Februari ini. Jumlah Pantarlih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ngismatul.
Petugas pantarlih, dalam bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Wanita berhijab itu mengatakan, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan umum. Pemutakhiran data pemilih juga menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
"Untuk itu, jika mungkin tidak dapat bertemu petugas Pantarlih, masyarakat juga agar dapat melaporkan diri ke petugas Pemilu baik PPK, PPS atau KPU. Tujuannya agar nama masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024," demikian Ngismatul.
Baca juga: Bandar sabu di Palangka Raya terancam hukuman 20 tahun penjara
Baca juga: Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI
Baca juga: FKIP UMPR-Dubes RI kerja sama magang mahasiswa internasional
“Pastikan dini kita sudah dicoklit oleh petugas pantarlih, agar kita dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," kata Hera di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, petugas pantarlih yang melakukan coklit akan dilengkapi sejumlah atribut seperti tanda pengenal, rompi dan topi berwarna hitam.
Sementara yang perlu dipersiapkan masyarakat saat tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pantarlih adalah kartu tanda penduduk serta kartu keluarga.
"Saya minta masyarakat dapat menyampaikan data yang diperlukan secara benar kepada petugas. Apalagi, proses coklit tidak membutuhkan waktu lama atau hanya sekitar tiga menit," katanya.
Tahapan pencocokan dan penelitian yang akan berlangsung hingga 14 Maret 2023. Jika nantinya saat mendekati batas akhir belum didata, warga bisa datang ke petugas panwas atau panitia pemilihan kecamatan di kantor kelurahan atau kecamatan wilayah masing-masing.
Baca juga: Polda Kalteng tindak 1.247 pelanggar melalui ETLE dalam 14 hari
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, pada tahapan coklit, pihaknya menyebar 794 petugas Pantarlih.
"Mereka akan melakukan coklit di 30 kelurahan. Pantarlih akan bertugas selama 2 bulan membantu PPS mulai 13 Februari ini. Jumlah Pantarlih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ngismatul.
Petugas pantarlih, dalam bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Wanita berhijab itu mengatakan, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan umum. Pemutakhiran data pemilih juga menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
"Untuk itu, jika mungkin tidak dapat bertemu petugas Pantarlih, masyarakat juga agar dapat melaporkan diri ke petugas Pemilu baik PPK, PPS atau KPU. Tujuannya agar nama masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024," demikian Ngismatul.
Baca juga: Bandar sabu di Palangka Raya terancam hukuman 20 tahun penjara
Baca juga: Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI
Baca juga: FKIP UMPR-Dubes RI kerja sama magang mahasiswa internasional