Pengamat kritik putusan Polri pertahankan Bharada Eliezer
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/pri.
“Risikonya itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Bambang, Eliezer terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri.
Keputusan Polri memberi berupa demosi dari pada memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai putusan populer.
Sementara itu, publik selalu ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri, tapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.
Bambang juga menyoroti Polri sebagai penegak hukum juga permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Eliezer yang menyebabkan seniornya meninggal dunia.
Menurut Bambang, peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri sehingga mendapat hukuman sangat ringan sudah diberikan.
“Sementara Polri adalah lembaga penegak hukum negara yang harus tegak lurus pada hukum,” kata dia.
Bambang juga mengingatkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik personel Polri yang harus diselesaikan selain masalah Eliezer.
Bagi Bambang, tindakan Eliezer menembak Brigadir J hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran, apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Bahkan, lanjut dia, dalam perang pun, penembakan secara sengaja seperti itu bisa dikategorikan kejahatan perang, apalagi ini dalam kondisi normal.
Yang lebih mendesak dalam situasi ini, kata Bambang adalah membangun kultur Polri yang profesional ke depan ketimbang mempertahankan Eliezer.
“Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri,” katanya.
Baca juga: Bharada Eliezer segera dieksekusi pidana penjara
Baca juga: Polri tetap pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
Baca juga: Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun
Mantan jurnalis itu menambahkan, ada banyak cara yang dapat dilakukan Polri dalam mengapresiasi Eliezer sebagai JC selain mempertahankan keanggotannya.
“Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non Polri dengan penghargaan-penghargaan,” kata Bambang.
Polres resmi melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu siang tadi. Putusan sidang etik memutuskan Eliezer bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar
27 February 2024 20:14 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB