Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw karena diduga terlibat menyelundupkan narkotika jenis ganja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan bule Australia tersebut ditangkap pada 22 Februari 2023 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.
WNA Aussie tersebut diamankan tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika.
"Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Satake Bayu.
Setelah mendapat barang narkotika tersebut, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Saat ini, kata Kombes Satake Bayu, pria asal Australia tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Atas perbuatan tersebut, kata Satake Bayu, Todd diancam pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan bule Australia tersebut ditangkap pada 22 Februari 2023 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.
WNA Aussie tersebut diamankan tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai saat dirinya melewati mesin X-ray di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dalam tasnya barang larangan berupa narkotika.
"Barang bukti gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Satake Bayu.
Setelah mendapat barang narkotika tersebut, WNA tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Saat ini, kata Kombes Satake Bayu, pria asal Australia tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Atas perbuatan tersebut, kata Satake Bayu, Todd diancam pidana penjara karena diduga melanggar Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.