Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat menangkap dua orang terduga pelaku begal sepeda motor berinisial ASM dan RW karena melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam satu malam di daerah itu.
"Kita tangkap keduanya pada Kamis (2/3) dini hari," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat ditemui Jakarta Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan itu bermula ketika kedua tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Sabar di kawasan Tanah Sereal, Senin (27/2) pukul 20.00 WIB.
Saat diberhentikan, kedua tersangka langsung merampas motor dan mengancam korban dengan celurit.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pembegalan pegawai Sudin KPKP Jaksel di Ragunan
Karena korban sempat melawan, ke dua tersangka itu lalu melukai tangan kiri korban dengan celurit. Alhasil, kedua tersangka berhasil membawa motor tersebut.
Tidak jauh dari lokasi pertama, kedua tersangka kembali melakukan aksinya.
"Dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP (tempat kejadian peristiwa) pertama, dua orang ini mengincar dan merampas telepon seluler serta motor milik Dwiky," jelas dia.
Kedua tersangka, lanjut Putra, juga sempat melukai Dwiky dengan celurit yang sama.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini.
Petugas berhasil menangkap keduanya pada Kamis (2/3) dini hari di kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
"Kita tangkap keduanya pada Kamis (2/3) dini hari," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat ditemui Jakarta Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan itu bermula ketika kedua tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Sabar di kawasan Tanah Sereal, Senin (27/2) pukul 20.00 WIB.
Saat diberhentikan, kedua tersangka langsung merampas motor dan mengancam korban dengan celurit.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pembegalan pegawai Sudin KPKP Jaksel di Ragunan
Karena korban sempat melawan, ke dua tersangka itu lalu melukai tangan kiri korban dengan celurit. Alhasil, kedua tersangka berhasil membawa motor tersebut.
Tidak jauh dari lokasi pertama, kedua tersangka kembali melakukan aksinya.
"Dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP (tempat kejadian peristiwa) pertama, dua orang ini mengincar dan merampas telepon seluler serta motor milik Dwiky," jelas dia.
Kedua tersangka, lanjut Putra, juga sempat melukai Dwiky dengan celurit yang sama.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini.
Petugas berhasil menangkap keduanya pada Kamis (2/3) dini hari di kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.