Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan usia pendidikan dasar dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan kesehatan anak sekolah.

"Pada tahun ini kita berkomitmen untuk mencapai target standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar 100 persen," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara Pariadi pada pertemuan pembinaan dan monev pelayanan kesehatan anak sekolah di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar merupakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang kelima, sesuai dengan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Untuk itu, setiap anak pada usia pendidikan dasar yaitu anak kelas 1 sekolah dasar sampai kelas 9 sekolah dan usia 7-15 tahun di luar sekolah wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Dia mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut diberikan berupa skrining kesehatan meliputi penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indra penglihatan.

Baca juga: Legislator apresiasi Bupati Barito Utara peduli warga yang kena musibah

Pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut agar puskesmas bisa menjadi penggerak dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya dalam rangka meningkatkan pembinaan sekolah/madrasah sehat dari jenjang pendidikan dini, dasar dan menengah agar penerapan sekolah/madrasah sehat sesuai dengan kaidah yang berlaku.
 
"Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kesehatan anak sekolah di Kabupaten Barito Utara dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan anak sekolah," kata dia.

Pada kesempatan itu dia mengatakan usaha kesehatan sekolah/madrasah telah dikembangkan sejak tahun 1956. Sekolah/Madrasah sehat adalah langkah kongkrit pelaksanaan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat yang didukung oleh tata kelola atau manajemen sekolah sehat yang baik

Dari sisi kelembagaan, kata dia, sudah banyak daerah yang memiliki kebijakan, mekanisme perencanaan dan pembiayaan, koordinasi, peningkatan kapasitas dan monitoring serta evaluasi UKS/M yang baik.

"Begitu juga dari sisi program, banyak daerah yang sudah menjalankan sekolah/Madrasah Sehat sesuai dengan Trias UKS/M. Akan tetapi, kondisi ideal ini masih belum terjadi pada semua sekolah/madrasah, Trias UKS/M ini masih dilakukan secara parsial," katanya.

Dia mengatakan, UKS/M seringkali identik dengan Lomba Sekolah Sehat (LSS), padahal UKS/Madrasah identitas yang didapat dari pembiasaan hidup bersih dan sehat dari warga sekolah termasuk peserta didik, guru dan warga sekolah/madrasah lainnya.

"Optimalisasi UKS/M juga diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah dan mendukung peserta didik dan sekolah dalam pembelajaran tatap muka," kata Pariadi saat membacakan sambutan Kadis Kesehatan  Siswandoyo.

Baca juga: Pemkab Barito Utara konsultasi publik rencana awal RKPD


Baca juga: Bupati Barito Utara serahkan bantuan kebakaran Mukut


Baca juga: Legislator Kalteng dan Barut bantu korban kebakaran Mukut


Pewarta : Kasriadi
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025