Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara Nadalsyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Ersa Sriwandana, di aula kantor desa setempat, Senin.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dan pejabat lainnya.
Bupati Nadalsyah menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara turut berduka-cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Irawan dan Kepada Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Pendreh, dengan telah berpulangnya almarhum Kepala Desa Irawan yang telah mendahului kita sekalian.
"Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas darma bakti dan pengabdian almarhum, baik semasa menjadi PNS di Pemkab Barito Utara, hingga terakhir menjabat sebagai Kepala Desa Pendreh," kata Nadalsyah.
Namun demikian, kata bupati, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Pendreh, maka dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa.
Nadalsyah mengatakan, penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.
Pj kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.
"Pj kepala desa juga harus dapat meletakkan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Pendreh. Dengan diangkatnya Pj kepala desa ini, juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa," kata Nadalsyah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dan pejabat lainnya.
Bupati Nadalsyah menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara turut berduka-cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Irawan dan Kepada Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Pendreh, dengan telah berpulangnya almarhum Kepala Desa Irawan yang telah mendahului kita sekalian.
"Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas darma bakti dan pengabdian almarhum, baik semasa menjadi PNS di Pemkab Barito Utara, hingga terakhir menjabat sebagai Kepala Desa Pendreh," kata Nadalsyah.
Namun demikian, kata bupati, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Pendreh, maka dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa.
Nadalsyah mengatakan, penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.
Pj kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.
"Pj kepala desa juga harus dapat meletakkan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Pendreh. Dengan diangkatnya Pj kepala desa ini, juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa," kata Nadalsyah.