Kuala Pembuang (ANTARA) - Sejumlah anggota Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS)  Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengeluhkan terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah diserahkan PT Mega Ika Khansa (MIK) kepada pengurus namun belum dibagikan ke anggota.

“Kita mempertanyakan terkait penyerahan pembagian SHU kepada anggota, karena memang sebelumnya kita sudah ada perjanjian yakni 60 persen untuk anggota dan 40 persen untuk operasional koperasi,” kata Hendri anggota koperasi (TBS) di Kuala Pembuang, Sabtu.

Hendri yang juga didampingi anggota lainnya yakni Azis, Imus dan Yahya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya dapat bahwa pencairan yang dilakukan PT MIK kepada koperasi TBS sebanyak tiga kali dengan jumlah kurang lebih Rp300 juta.

“Maka dari itu, kita menanyakan kepada pihak pengurus agar bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut karena memang saat rapat setelah kita tanya jawaban pihaknya tidak lengkap misalnya saja untuk bayar hutang koperasi,” harapnya.

Sementara Humas PT Mega Ika Khansa Hamsar menyampaikan bahwa pihaknya membenarkan telah mencairkan dana kepada pihak koperasi TBS sebanyak tiga kali, pertama Rp290 juta, kedua Rp25 juta dan yang terakhir Rp19 juta.

Terpisah Ketua Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul Sunarto menyampaikan terkait dana-dana yang pihaknya terima memang sebanyak tiga kali dan hal ini sudah di sampaikan pada rapat anggota tahunan (RAT) yang dihadiri 50 persen ditambah satu anggota dan perangkat Desa Tanjung Rangas.

"Hasil rapat tersebut disepakati pertama dana talangan SHU Rp290 juta setelah disampaikan oleh pengurus dapat diterima oleh seluruh anggota tidak lagi jadi permasalahan," katanya.

Kemudian disepakati SHU 40 persen untuk pengurus dan operasional serta 60 persen kepada anggota 232 orang pendiri koperasi. 

Dia mengatakan dana Rp290 juta itu arahnya ke hutang, karena di koperasi itu pertama hutang kebun kedua hutang koperasi untuk operasional. Hal  ini sudah disampaikan Rp122 juta uangnya digunakan pengurus baik itu operasional koperasi seperti komputer dan printer dan lain sebagainya kemudian juga untuk gaji pengurus karena selama tiga tahun tidak ada gaji.

Hal tersebut karena memang kesepakatan awal sebelum menerima manfaat plasma pengurus belum di gaji, setelah ada mendapat baru dibayarkan, jadi uang yang dipermasalahkan anggota tersebut adalah Rp131 juta, maka dibagi  60 persen dan 40 persen sisanya Rp78 juta bagian anggota pendiri.

“Kalau memang 232 anggota pendiri koperasi ini setuju Rp78 juta ini sepakat dibagikan kita sebagai pengurus minta pertanggungjawaban karena anggota yang menunggu ini masih sebanyak 300 orang, karena pasti mereka akan menuntut hal tersebut, dan kenapa tidak bisa dibagikan karena kita masih belum ada dasar yaitu  penetapan anggota penerima manfaat,” kata dia.
 

Pewarta : Radianor
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024