Jakarta (ANTARA) - Minggu ini, Tesla memenangi gugatan yang menyalahkan Autopilot perusahaan atas kecelakaan yang terjadi pada 2019.

Pada hari Jumat, juri pengadilan negara bagian California menemukan bahwa perangkat lunak bantuan pengemudi tidak dapat disalahkan atas kecelakaan Model S yang membuat pengemudi kendaraan mengalami patah rahang, gigi hilang, dan kerusakan saraf.

Justine Hsu menggugat Tesla pada tahun 2020 setelah kendaraan listriknya itu membelok ke median tengah di jalan kota Los Angeles saat Autopilot diaktifkan. Dia meminta ganti rugi lebih dari 3juta dolar AS (Rp44 miliar) dengan tuduhan cacat pada perangkat lunak dan desain kantung udara Tesla.

Baca juga: Pengadilan Munich perintahkan Tesla ganti kerugian masalah Autopilot

Tesla membantah bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Yang menjadi perdebatan bahwa Hsu menggunakan Autopilot di jalan kota, sebuah praktik yang telah diperingatkan perusahaan dalam manual pengguna perangkat lunak. Juri tidak memberikan ganti rugi kepada Hsu dan mengatakan pembuat mobil tidak bermaksud sengaja gagal dalam mengungkapkan fakta tentang Autopilot.

Seperti dilansir Engadget, Sabtu, hasil dari kasus ini tidak mungkin meringankan pengawasan yang sudah dihadapi Tesla terkait dengan klaimnya seputar Autopilot dan perangkat lunak "Full Self-Driving". Di awal tahun, produsen mobil tersebut mengonfirmasi bahwa Departemen Kehakiman AS telah meminta dokumen terkait dengan kedua fitur tersebut. Perusahaan juga sedang diselidiki oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS untuk tabrakan Autopilot yang melibatkan kendaraan yang diparkir secara darurat.
 

Pewarta : Pamela Sakina
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024