Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berkomitmen akan terus mengawasi penyaluran elpiji tiga kilogram yang peruntukannya untuk masyarakat miskin yang ada di daerah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Kamis, mengatakan komitmen tersebut dilakukan agar penjualan elpiji 3 Kg di setiap pangkalan yang tersebar di daerah setempat menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp22.000.

"Hari ini kami ada rapat koordinasi dengan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari sejumlah instansi yang ada di Pemkot, Pertamina, Kejaksaan, Kepolisian dan sejumlah agen elpiji 3 Kg untuk mencari solusi agar penjualan elpiji subsidi tidak di atas HET," katanya.

Dia menuturkan, dalam rapat tersebut sejumlah poin-poin yang telah ditentukan nantinya akan kembali dibahas di rapat lanjutan guna memastikan bahwa hal tersebut akan diberlakukan dalam persoalan elpiji yang selama ini terjadi di masyarakat.

Bahkan ada poin yang dibahas dalam rapat koordinasi itu, bahwasanya apakah pangkalan boleh menjual elpiji subsidi ke kios-kios yang nantinya dijual eceran.

"Sebab selama ini harga elpiji di jual di setiap kios-kios harganya cukup tinggi. Maka dari itu solusinya bagaimana dan nanti akan ditentukan pada rapat selanjutnya," ucapnya.

Ditegaskan Samsul, pada rapat itu juga harapannya pangkalan elpiji 3 Kg yang berada di Kota Palangka Raya menjual sesuai HET sebesar Rp22.000. Kemudian pangkalan tidak menjual ke mana pun, melainkan melayani mereka yang berada di sekitar pangkalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, pangkalan juga diminta aktif untuk mengisi buku loog book sebagai pengontrol ke mana saja penjualan gas subsidi tersebut didistribusikan ke mana saja.  

"Untuk melakukan pengawasan tersebut Tim Satgas Pangan Kota Palangka Raya akan terus mengawasi setiap minggu dan bulannya agar penjualan elpiji benar-benar sesuai peruntukannya," ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas hasil pengawasan di lapangan yang selama ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari pemkot dan diprakarsai oleh DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Pada 2023 ini pihak Pertamina, sudah ada melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi yakni pemutusan hubungan usaha (PHU).      

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024