Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian uang jutaan rupiah di depan Kantor Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB setempat.
"Benar, terduga pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya pada Selasa (6/6) siang di Mapolres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartano, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu.
Pelaku berinisial BI warga Kota Palangka Raya ditangkap atas laporan dari korban yang tidak lain adalah Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto yang melaporkan kejadian tindak pidana pencurian kepada polisi.
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, beserta barang bukti uang jutaan rupiah milik korban.
Kejadian tindak pidana pencurian terjadi sekitar kurang lebih pukul 11.00 WIB. Korban saat itu lagi sibuk berkomunikasi dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya di Rutan Kapuas.
Pada saat itu, korban yang berada diluar tempat tunggu masyarakat pembesuk, lalu mengantarkan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya ke dalam. Kemudian, uang yang berada di dalam tas body bag bermotif batik terbuat dari kertas yang diletakan korban ditempat bermain anak-anak.
Barang bukti uang jutaan rupiah hasil dari kejahatan di kediaman pelaku di Kota Palangka Raya, Selasa (6/6/2023) malam. ANTARA/HO-Polres Kapuas.
Selang beberapa lama kemudian, korban kembali keluar karena ada tamu dari salah satu wartawan yang ingin menemuinya, namun pada saat itu, korban teringat dengan tas berisi uang yang diletakan ditempat bermain anak-anak tersebut.
"Korban pun bergegas untuk mengambil tas tersebut, dan korban kaget mendapati semua uang di dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.600.000, dan melaporakan kejadian itu kepada polisi," katanya.
Terungkapnya pelaku BI, karena pada saat itu yang terakhir datang berniat ingin membesuk keluarga yang berada di dalam Rutan Kapuas, adalah pelaku BI. Guna mencari tahu kehilangan uang tersebut, petugas juga membuka kamera CCTV yang ada di lingkungan rutan tersebut.
"Terduga pelaku ini datang ke Rutan Kapuas, berniat ingin membesuk keluarganya yang berada di dalam," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dalam pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Benar, terduga pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya pada Selasa (6/6) siang di Mapolres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartano, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu.
Pelaku berinisial BI warga Kota Palangka Raya ditangkap atas laporan dari korban yang tidak lain adalah Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto yang melaporkan kejadian tindak pidana pencurian kepada polisi.
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, beserta barang bukti uang jutaan rupiah milik korban.
Kejadian tindak pidana pencurian terjadi sekitar kurang lebih pukul 11.00 WIB. Korban saat itu lagi sibuk berkomunikasi dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya di Rutan Kapuas.
Pada saat itu, korban yang berada diluar tempat tunggu masyarakat pembesuk, lalu mengantarkan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya ke dalam. Kemudian, uang yang berada di dalam tas body bag bermotif batik terbuat dari kertas yang diletakan korban ditempat bermain anak-anak.
Selang beberapa lama kemudian, korban kembali keluar karena ada tamu dari salah satu wartawan yang ingin menemuinya, namun pada saat itu, korban teringat dengan tas berisi uang yang diletakan ditempat bermain anak-anak tersebut.
"Korban pun bergegas untuk mengambil tas tersebut, dan korban kaget mendapati semua uang di dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.600.000, dan melaporakan kejadian itu kepada polisi," katanya.
Terungkapnya pelaku BI, karena pada saat itu yang terakhir datang berniat ingin membesuk keluarga yang berada di dalam Rutan Kapuas, adalah pelaku BI. Guna mencari tahu kehilangan uang tersebut, petugas juga membuka kamera CCTV yang ada di lingkungan rutan tersebut.
"Terduga pelaku ini datang ke Rutan Kapuas, berniat ingin membesuk keluarganya yang berada di dalam," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dalam pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.