Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk mensukseskan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait dengan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Kesehatan.
"Melalui strategi zero non 'member' dan zero tunggakan, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi oleh Program JKN," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Pernyataan itu diungkapan Pathor dalam kegiatan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf.
Kajati Kalteng itu menekankan, pihak-pihak terkait harus bisa menjalin kerja sama yang baik dengan semua stakeholder. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah secara pro aktif mendorong terjalinnya kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan.
“Kita harus betul-betul bisa menjalin kerjasama yang baik dari semua lini stakehoder dan tentunya juga Kejaksaan sebagai pendorong agar kolaborasi itu berjalan dengan baik," katanya.
Kejaksaan dalam hal ini di Bidang Datun yang membantu kepada setiap stakeholder yang meminta pendampingan baik itu pendapat hukum atau pendampingan hukum kepada kami untuk meminimalisir risiko di kemudian hari.
"Jadi kita akan memetakan kira-kira hal apa yang dapat kita lakukan untuk memberikan aspek yuridis kepada stakeholder yang meminta pendampingan kepada kami yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya,” kata Pathor.
Selain itu, Pathor Rahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan juga berbagai stakeholder lainnya dalam menggali informasi sehingga bisa meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari pemberi kerja badan usaha.
Titik pokoknya adalah bagaimana membangun sinergi dengan keterbukaan yang baik, sehingga bersama-sama bisa menerima informasi sesuai bidang masing-masing untuk dibahas.
"Diskusikan kira-kira hal apa yang sangat prioritas atau hal apa yang kira-kira harus diberikan inovasi baru lagi supaya dapat meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari setiap pemberi kerja. Malah kalau perlu nanti bisa zero, semua pemberi kerja, pekerjanya diikutkan menjadi peserta BPJS Kesehatan (zero non member),” kata Pathor Rahman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut tidak lupa mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam kepesertaan Program JKN.
“Kedepannya kita tidak hanya berpangku pada jumlah kepesertaannya saja, tapi bagaimana pihak pemberi kerja itu bisa memberikan secara jujur jumlah kepesertaan dan pembayaran yang ada di perusahaan," katanya.
Karena tidak tertutup kemungkinan ada pemberi kerja yang melaporkan kepesertaanya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ada. Kita bisa bekerja sama untuk memberikan sosialisasi edukasi keuntungan ikut dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan ini.
"Jadi kita bisa mencapai satu target yang boleh dikatakan itu 100 persen, zero tunggakan untuk kepesertaan,” kata Pathor Rahman.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa masih terdapat lima Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum mencapai jumlah kepesertaan 95 persen dari total penduduk dalam Program JKN.
Dia meneragkan, sampai 30 April 2023, jumlah penduduk yang telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 2.553.786 jiwa atau 95,55 persen dari total penduduk semester satu tahun 2022.
Dimana sembilan Kabupaten telah mencapai kepesertaan lebih dari 95 persen atau istilah yang sering kita gunakan adalah Universal Health Coverage (UHC) istilah di kepesertaan JKN.
"Namun masih terdapat lima Kabupaten/Kota dengan cakupan yang masih di bawah 95 persen dari total jumlah penduduk. Dari sisi penerimaan iuran segmen khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sampai dengan 30 April 2022 telah terbayarkan iuran sebesar 172,667 miliar atau 99,20 persen,” jelas Iqbal.
"Melalui strategi zero non 'member' dan zero tunggakan, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi oleh Program JKN," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Pernyataan itu diungkapan Pathor dalam kegiatan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf.
Kajati Kalteng itu menekankan, pihak-pihak terkait harus bisa menjalin kerja sama yang baik dengan semua stakeholder. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah secara pro aktif mendorong terjalinnya kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan.
“Kita harus betul-betul bisa menjalin kerjasama yang baik dari semua lini stakehoder dan tentunya juga Kejaksaan sebagai pendorong agar kolaborasi itu berjalan dengan baik," katanya.
Kejaksaan dalam hal ini di Bidang Datun yang membantu kepada setiap stakeholder yang meminta pendampingan baik itu pendapat hukum atau pendampingan hukum kepada kami untuk meminimalisir risiko di kemudian hari.
"Jadi kita akan memetakan kira-kira hal apa yang dapat kita lakukan untuk memberikan aspek yuridis kepada stakeholder yang meminta pendampingan kepada kami yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya,” kata Pathor.
Selain itu, Pathor Rahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan juga berbagai stakeholder lainnya dalam menggali informasi sehingga bisa meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari pemberi kerja badan usaha.
Titik pokoknya adalah bagaimana membangun sinergi dengan keterbukaan yang baik, sehingga bersama-sama bisa menerima informasi sesuai bidang masing-masing untuk dibahas.
"Diskusikan kira-kira hal apa yang sangat prioritas atau hal apa yang kira-kira harus diberikan inovasi baru lagi supaya dapat meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari setiap pemberi kerja. Malah kalau perlu nanti bisa zero, semua pemberi kerja, pekerjanya diikutkan menjadi peserta BPJS Kesehatan (zero non member),” kata Pathor Rahman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut tidak lupa mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam kepesertaan Program JKN.
“Kedepannya kita tidak hanya berpangku pada jumlah kepesertaannya saja, tapi bagaimana pihak pemberi kerja itu bisa memberikan secara jujur jumlah kepesertaan dan pembayaran yang ada di perusahaan," katanya.
Karena tidak tertutup kemungkinan ada pemberi kerja yang melaporkan kepesertaanya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ada. Kita bisa bekerja sama untuk memberikan sosialisasi edukasi keuntungan ikut dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan ini.
"Jadi kita bisa mencapai satu target yang boleh dikatakan itu 100 persen, zero tunggakan untuk kepesertaan,” kata Pathor Rahman.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa masih terdapat lima Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum mencapai jumlah kepesertaan 95 persen dari total penduduk dalam Program JKN.
Dia meneragkan, sampai 30 April 2023, jumlah penduduk yang telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 2.553.786 jiwa atau 95,55 persen dari total penduduk semester satu tahun 2022.
Dimana sembilan Kabupaten telah mencapai kepesertaan lebih dari 95 persen atau istilah yang sering kita gunakan adalah Universal Health Coverage (UHC) istilah di kepesertaan JKN.
"Namun masih terdapat lima Kabupaten/Kota dengan cakupan yang masih di bawah 95 persen dari total jumlah penduduk. Dari sisi penerimaan iuran segmen khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sampai dengan 30 April 2022 telah terbayarkan iuran sebesar 172,667 miliar atau 99,20 persen,” jelas Iqbal.