Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menggelar apel gabungan di halaman kantor bupati setempat di Nanga Bulik, Senin (26/6) dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Pemerintah Kabupaten Lamandau mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mencegah dan menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah setempat, kata Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto.
"Ketahanan dan kemandirian masyarakat desa di setiap kecamatan kami harap semakin kuat melalui akselerasi program dan kegiatan seluruh perangkat daerah secara bersama serta simultan, untuk menangkal peredaran maupun penyalahgunaan obat terlarang," tegasnya.
Dia menyampaikan, sepanjang 2021 jumlah tindak pidana narkoba di Kabupaten Lamandau yang ditangani Polres adalah sebanyak 21 kasus dan pada 2022 meningkat menjadi 25 kasus, serta pada 2023 sampai dengan Juni terdata telah ditangani 13 laporan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Bersama-sama kita berantas peredaran narkoba," ajak Wabup Lamandau Riko Porwanto.
Untuk diketahui, Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat-obatan Terlarang, berangkat dari keprihatinan dunia internasional terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang, sehingga Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) menetapkan pada 26 Juni sebagai HANI.
Hari Anti Narkotika Internasional dimaksudkan sebagai ungkapan tekad bersama bangsa-bangsa yang tergabung dalam PBB untuk memperkuat tindakan dan kerja sama dunia internasional dalam mencapai tujuan bersama yaitu masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
Pemerintah Kabupaten Lamandau mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mencegah dan menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah setempat, kata Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto.
"Ketahanan dan kemandirian masyarakat desa di setiap kecamatan kami harap semakin kuat melalui akselerasi program dan kegiatan seluruh perangkat daerah secara bersama serta simultan, untuk menangkal peredaran maupun penyalahgunaan obat terlarang," tegasnya.
Dia menyampaikan, sepanjang 2021 jumlah tindak pidana narkoba di Kabupaten Lamandau yang ditangani Polres adalah sebanyak 21 kasus dan pada 2022 meningkat menjadi 25 kasus, serta pada 2023 sampai dengan Juni terdata telah ditangani 13 laporan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Bersama-sama kita berantas peredaran narkoba," ajak Wabup Lamandau Riko Porwanto.
Untuk diketahui, Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat-obatan Terlarang, berangkat dari keprihatinan dunia internasional terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang, sehingga Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) menetapkan pada 26 Juni sebagai HANI.
Hari Anti Narkotika Internasional dimaksudkan sebagai ungkapan tekad bersama bangsa-bangsa yang tergabung dalam PBB untuk memperkuat tindakan dan kerja sama dunia internasional dalam mencapai tujuan bersama yaitu masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.