Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resort Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang kakek berinisial SI (78) warga Kecamatan Kapuas Timur, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
"Benar, terduga pelaku SI telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Terduga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berusia 8 tahun itu, diketahui setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya kepada kepolisian setempat.
Diketahui kejadian pertama kali perbuatan persetubuhan tersebut pada bulan Maret 2023 lalu, di kediaman rumah terduga pelaku SI.
Perbuatan asusila kakek SI terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak lima kali.
Atas perbuatan pelaku, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas," katanya.
Saat ini terduga pelaku SI telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Benar, terduga pelaku SI telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Terduga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berusia 8 tahun itu, diketahui setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya kepada kepolisian setempat.
Diketahui kejadian pertama kali perbuatan persetubuhan tersebut pada bulan Maret 2023 lalu, di kediaman rumah terduga pelaku SI.
Perbuatan asusila kakek SI terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak lima kali.
Atas perbuatan pelaku, ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas," katanya.
Saat ini terduga pelaku SI telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.