Sampit (ANTARA) - Jumlah kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatan di masa pengajuan calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ternyata bertambah menjadi 13 orang.
"Sebelumnya ada 12 orang kepala desa yang mengundurkan diri karena ingin mendaftar caleg (calon anggota legislatif), sekarang jadi 13 orang. Satu orang itu Kepala Desa Ujung Pandaran, Aswin Nur yang informasinya juga maju jadi caleg," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji delapan penjabat kepala desa. Kegiatan dipusatkan di kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Delapan penjabat kepala desa yang dilantik tersebut ditugaskan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Tanah Haluan dan Tumbang Penyang Kecamatan Bukit Santuai, Desa Waringin Agung dan Kabuau Kecamatan Parenggean, Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Tumbang Hejan dan Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang.
Ini pelantikan penjabat kepala desa gelombang kedua setelah sebelumnya ada pelantikan penjabat kepala desa di tiga desa. Sedangkan pelantikan penjabat kepala desa di dua desa lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Halikinnor, 13 kepala desa yang mundur tersebut beralasan akan maju dalam pemilihan legislatif. Namun dalam perjalanannya, ternyata ada pula yang batal maju menjadi calon anggota legislatif dan memilih mempersiapkan diri kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Sejak awal Halikinnor mengaku sudah menyarankan semua mempertimbangkan secara matang langkah yang akan diambil. Hal itu juga berdasarkan pengalaman pribadinya yang harus mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah saat memutuskan mencalonkan diri menjadi bupati pada 2020 lalu.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat semarakkan Porprov sambut 10.000 tamu
"Kita doakan mudah-mudahan kepala desa yang maju jadi caleg terpilih sehingga bisa bersinergi. Ada juga yang rencana jadi caleg tapi tidak jadi dan akhirnya akan maju jadi kades. Mudahan terpilih lagi," jelas Halikinnor.
Halikinnor juga berpesan kepada para penjabat kepala desa yang dilantik untuk mendukung transisi di desa masing-masing. Kewenangan penjabat kepala desa sama seperti pejabat definitif.
"Harus bisa membagi waktu. Harus sering berada di desa. Segera lakukan pemilihan kepala desa antar waktu. Pelajari peraturan sebelum mengeluarkan keputusan di desa, terutama terkait keuangan desa. Sering-sering koordinasi," demikian Halikinnor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah mengatakan, dua desa yang belum dilantik penjabat kepala desanya adalah Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean dan Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Pelantikan penjabat kepala Desa Ujung Pandaran terlambat karena kepala desa baru mengajukan pengunduran diri pada Juni. Lantaran berstatus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka harus mengajukan dua pengunduran diri yaitu mundur dari kepala desa dan mundur dari PNS.
"Untuk Desa Mekar Jaya masih menunggu rapat Badan Permusyawaratan Desa pada 7 Juli. Kita harapkan pelantikannya dilaksanakan bersamaan," demikian Raihansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim tambah ambulans optimalkan pelayanan di puskesmas
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Universitas Brawijaya evaluasi lima program prioritas
Baca juga: Bupati Kotim: Musda jadi momentun pembenahan dan peningkatan DAD
"Sebelumnya ada 12 orang kepala desa yang mengundurkan diri karena ingin mendaftar caleg (calon anggota legislatif), sekarang jadi 13 orang. Satu orang itu Kepala Desa Ujung Pandaran, Aswin Nur yang informasinya juga maju jadi caleg," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji delapan penjabat kepala desa. Kegiatan dipusatkan di kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Delapan penjabat kepala desa yang dilantik tersebut ditugaskan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Tanah Haluan dan Tumbang Penyang Kecamatan Bukit Santuai, Desa Waringin Agung dan Kabuau Kecamatan Parenggean, Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Tumbang Hejan dan Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang.
Ini pelantikan penjabat kepala desa gelombang kedua setelah sebelumnya ada pelantikan penjabat kepala desa di tiga desa. Sedangkan pelantikan penjabat kepala desa di dua desa lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Halikinnor, 13 kepala desa yang mundur tersebut beralasan akan maju dalam pemilihan legislatif. Namun dalam perjalanannya, ternyata ada pula yang batal maju menjadi calon anggota legislatif dan memilih mempersiapkan diri kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Sejak awal Halikinnor mengaku sudah menyarankan semua mempertimbangkan secara matang langkah yang akan diambil. Hal itu juga berdasarkan pengalaman pribadinya yang harus mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah saat memutuskan mencalonkan diri menjadi bupati pada 2020 lalu.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat semarakkan Porprov sambut 10.000 tamu
"Kita doakan mudah-mudahan kepala desa yang maju jadi caleg terpilih sehingga bisa bersinergi. Ada juga yang rencana jadi caleg tapi tidak jadi dan akhirnya akan maju jadi kades. Mudahan terpilih lagi," jelas Halikinnor.
Halikinnor juga berpesan kepada para penjabat kepala desa yang dilantik untuk mendukung transisi di desa masing-masing. Kewenangan penjabat kepala desa sama seperti pejabat definitif.
"Harus bisa membagi waktu. Harus sering berada di desa. Segera lakukan pemilihan kepala desa antar waktu. Pelajari peraturan sebelum mengeluarkan keputusan di desa, terutama terkait keuangan desa. Sering-sering koordinasi," demikian Halikinnor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah mengatakan, dua desa yang belum dilantik penjabat kepala desanya adalah Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean dan Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Pelantikan penjabat kepala Desa Ujung Pandaran terlambat karena kepala desa baru mengajukan pengunduran diri pada Juni. Lantaran berstatus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka harus mengajukan dua pengunduran diri yaitu mundur dari kepala desa dan mundur dari PNS.
"Untuk Desa Mekar Jaya masih menunggu rapat Badan Permusyawaratan Desa pada 7 Juli. Kita harapkan pelantikannya dilaksanakan bersamaan," demikian Raihansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim tambah ambulans optimalkan pelayanan di puskesmas
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Universitas Brawijaya evaluasi lima program prioritas
Baca juga: Bupati Kotim: Musda jadi momentun pembenahan dan peningkatan DAD