Palangka Raya (ANTARA) - Humas Polda Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman akibat modus operandi video call sex (VCS) selama Januari hingga Juni 2023.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dari 38 korban tersebut hanya empat orang yang berhasil diperas oleh para pelaku.
"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melaporkan ke Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," katanya.
Baca juga: Polda Kalteng tetapkan 10 orang tersangka kasus TPPO
Dia menuturkan, uang yang berhasil diperas dari para pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp56 juta.
Pasalnya, ada beberapa korban yang dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar, mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta.
"Jadi pelaku ini modusnya mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ucapnya.
Baca juga: Polda-Korem 102 /Pjg perkuat sinergitas jaga kamtibmas Kalteng
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim ke pelaku.
Karena, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, karyawan hingga pelajaran dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.
Maka dari itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.
Baca juga: Polda Kalimantan Tengah sita 14 kilogram sabu
"Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke Polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," bebernya.
Erlan menegaskan, para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.
"Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian Erlan Munaji.
Baca juga: 512 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran naik pangkat
Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspadai TPPO
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dari 38 korban tersebut hanya empat orang yang berhasil diperas oleh para pelaku.
"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melaporkan ke Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," katanya.
Baca juga: Polda Kalteng tetapkan 10 orang tersangka kasus TPPO
Dia menuturkan, uang yang berhasil diperas dari para pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp56 juta.
Pasalnya, ada beberapa korban yang dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar, mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta.
"Jadi pelaku ini modusnya mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ucapnya.
Baca juga: Polda-Korem 102 /Pjg perkuat sinergitas jaga kamtibmas Kalteng
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim ke pelaku.
Karena, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, karyawan hingga pelajaran dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.
Maka dari itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.
Baca juga: Polda Kalimantan Tengah sita 14 kilogram sabu
"Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke Polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," bebernya.
Erlan menegaskan, para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.
"Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian Erlan Munaji.
Baca juga: 512 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran naik pangkat
Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspadai TPPO