Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua orang terduga pencuri sepeda motor berinisial MY (21) dan MS (29) di Tambora Jakarta Barat dan Cipondoh, Kota Tangerang.
"MY dari Jasinga, Bogor, ditangkap pada Rabu (12/7) sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Kalianyar V, Kalianyar, Tambora dan MS dari Boyolali, Jawa Tengah juga pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB di kontrakan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Pelaku MY, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah melakukan pencurian di Tambora sebanyak tiga kali dan menjual hasil curiannya di media sosial facebook.
“Pelaku MY sudah tiga kali mencuri motor jenis Honda Vario di Tambora dan dua motor hasil curian sudah dia jual ke penadah," katanya.
Putra menyebutkan, tiga unit sepeda motor yang dicuri MY semuanya berjenis Honda Vario dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Gang Kancil, Tanah Sereal.
TKP kedua di Jalan Jembatan Besi II Tambora dan TKP ketiga di Jalan Kalianyar V Tambora.
Motor sasaran, lanjut Putra, dicuri pelaku MY dengan menggunakan kunci duplikat yang dia buat.
“MY merupakan pelaku tunggal, dia spesialis pencurian motor jenis Honda Vario. Pelaku MY terlebih dahulu menyiapkan kunci palsu Honda Vario. Sasarannya, sepeda motor yang parkir sembarangan," katanya.
Satu orang penadah berhasil ditangkap Polsek Tambora, namun tidak ditemukan barang bukti berupa sepeda motor.
“Penadah MS membeli motor bodong dari MY pada Mei 2023, jenis Honda Vario warna biru seharga Rp6 juta. Namun, pada Juni, motor itu hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Putra.
Karena motor yang hilang merupakan motor curian, lanjut Putra, sehingga MS tidak berani melaporkan kejadian kehilangan ke kantor kepolisian setempat.
"Hanya satu motor yang berhasil disita," ungkap Putra.
Atas perbuatannya, MY alias Yoga (21) dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kemudian, MS alias Ahmad (29) dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia mengatakan, sepeda motor yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini umumnya tidak dilengkapi dengan fitur keamanan yang baik sehingga sangat mudah dicuri.
"Sebaiknya warga menambahkan kunci ganda dan saat parkir di tempat parkir seharusnya. Motor jangan diparkir di jalan atau gang milik umum yang peruntukannya memang bukan untuk parkir motor," katanya.
"MY dari Jasinga, Bogor, ditangkap pada Rabu (12/7) sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Kalianyar V, Kalianyar, Tambora dan MS dari Boyolali, Jawa Tengah juga pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB di kontrakan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Pelaku MY, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah melakukan pencurian di Tambora sebanyak tiga kali dan menjual hasil curiannya di media sosial facebook.
“Pelaku MY sudah tiga kali mencuri motor jenis Honda Vario di Tambora dan dua motor hasil curian sudah dia jual ke penadah," katanya.
Putra menyebutkan, tiga unit sepeda motor yang dicuri MY semuanya berjenis Honda Vario dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Gang Kancil, Tanah Sereal.
TKP kedua di Jalan Jembatan Besi II Tambora dan TKP ketiga di Jalan Kalianyar V Tambora.
Motor sasaran, lanjut Putra, dicuri pelaku MY dengan menggunakan kunci duplikat yang dia buat.
“MY merupakan pelaku tunggal, dia spesialis pencurian motor jenis Honda Vario. Pelaku MY terlebih dahulu menyiapkan kunci palsu Honda Vario. Sasarannya, sepeda motor yang parkir sembarangan," katanya.
Satu orang penadah berhasil ditangkap Polsek Tambora, namun tidak ditemukan barang bukti berupa sepeda motor.
“Penadah MS membeli motor bodong dari MY pada Mei 2023, jenis Honda Vario warna biru seharga Rp6 juta. Namun, pada Juni, motor itu hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Putra.
Karena motor yang hilang merupakan motor curian, lanjut Putra, sehingga MS tidak berani melaporkan kejadian kehilangan ke kantor kepolisian setempat.
"Hanya satu motor yang berhasil disita," ungkap Putra.
Atas perbuatannya, MY alias Yoga (21) dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kemudian, MS alias Ahmad (29) dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia mengatakan, sepeda motor yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini umumnya tidak dilengkapi dengan fitur keamanan yang baik sehingga sangat mudah dicuri.
"Sebaiknya warga menambahkan kunci ganda dan saat parkir di tempat parkir seharusnya. Motor jangan diparkir di jalan atau gang milik umum yang peruntukannya memang bukan untuk parkir motor," katanya.