Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengusutan dugaan ekspor 5,2 ton ore nikel ilegal ke China bukan perkara sulit.
"Pak Firli (Bahuri) beri tahu saya, saya bilang 'usut dari pada sumbernya'. Itu tidak susah," kata Luhut usai menghadiri Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Luhut mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut. Salah satu hal yang mempermudah tugas KPK adalah digitalisasi di berbagai sektor untuk melacak hingga ke luar negeri.
"Sudah, gampang sudah di-trace oleh beliau (Firli Bahuri), gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya ini, Pak Firli langsung cek di China. Nanti tunggu saja tanggal mainnya," tambahnya.
Baca juga: Menko Luhut bahas investasi hulu migas hingga impor ternak dengan Kenya
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.
Baca juga: Luhut bahas rencana impor sapi dan kedelai dengan Afrika Selatan
Dia menjelaskan HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, KPK kini juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).
Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel demi penghiliran di dalam negeri. Presiden Joko Widodo memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.
Baca juga: Indonesia berpotensi jadi negara berpendapatan tinggi
Baca juga: Menko Marves: Ekspor pasir laut belum dilakukan
Baca juga: Produsen serat kaca terbesar dunia diminta investasi ke Indonesia
"Pak Firli (Bahuri) beri tahu saya, saya bilang 'usut dari pada sumbernya'. Itu tidak susah," kata Luhut usai menghadiri Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Luhut mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut. Salah satu hal yang mempermudah tugas KPK adalah digitalisasi di berbagai sektor untuk melacak hingga ke luar negeri.
"Sudah, gampang sudah di-trace oleh beliau (Firli Bahuri), gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya ini, Pak Firli langsung cek di China. Nanti tunggu saja tanggal mainnya," tambahnya.
Baca juga: Menko Luhut bahas investasi hulu migas hingga impor ternak dengan Kenya
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).
Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.
Baca juga: Luhut bahas rencana impor sapi dan kedelai dengan Afrika Selatan
Dia menjelaskan HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, KPK kini juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).
Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel demi penghiliran di dalam negeri. Presiden Joko Widodo memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.
Baca juga: Indonesia berpotensi jadi negara berpendapatan tinggi
Baca juga: Menko Marves: Ekspor pasir laut belum dilakukan
Baca juga: Produsen serat kaca terbesar dunia diminta investasi ke Indonesia