KPK dalami nominal 'fee' Rafael Alun untuk pengurusan wajib pajak

Kamis, 20 Juli 2023 14:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari nominal "fee" yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk pengurusan wajib pajak (WP).

Informasi tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah lewat pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor dan dua wiraswasta Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan 'fee' yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah "fee" yang diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca juga: KPK dalami penerimaan gratifikasi Rafael Alun

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut Penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

Baca juga: KPK periksa tiga saksi terkait aset Rafael Alun di Yogyakarta

Baca juga: Istri Rafael Alun diperiksa terkait aset mewah atas nama orang lain

Baca juga: Istri Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding

14 March 2024 20:29 Wib

Dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

08 January 2024 19:38 Wib

Rafael Alun pikir-pikir dahulu atas vonis 14 tahun penjara

08 January 2024 15:50 Wib

Rafael Alun segera divonis pada Kamis, 4 Januari

02 January 2024 16:46 Wib

Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan

02 January 2024 16:12 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib