Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya diduga oleh warga Sungai Bahar telah membawa obat-obatan ilegal yang hendak diperdagangkan disana.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar saat dikonfirmasi di Jambi, Sabtu, membenarkan hal tersebut karena pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Polsek Sungai Bahar untuk kasusnya, meski polisi belum menerima laporan kasus dari masyarakat.
WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi menuju Jakarta dan akan diberangkatkan ke negeri asalnya oleh pihak Imigrasi setempat.
“Kami mendeportasi WNA asal China bernama Li DongIan itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana, namun kita berhak mendeportasi bersangkutan,” kata Mangampu Siregar.
Diketahui, WNA asal China itu sebelumnya diamankan di kawasan Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi (14/8/2023). Pihak Imigrasi Jambi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA asal China itu.
Secara Keimigrasian, dokumennya masih valid dan visanya ada, namun ketika nanti terbukti tahu tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya.
Sementara itu pada Jumat (18/8), pihak bandara Jambi mengamankan sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) dimana kejadian itu berawal petugas bandara yang menanyakan dokumen mereka namun keempat WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya.
Keempat WNA itu tidak bisa menunjukan paspor asli sehingga pihak bandara menghubungi pihak imigrasi untuk melakukan pemeriksaan. Hingga saat ini, belum diketahui berasal darimana dan apa tujuan keempat WNA tersebut. Sebab, mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pihak Imigrasi.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar saat dikonfirmasi di Jambi, Sabtu, membenarkan hal tersebut karena pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Polsek Sungai Bahar untuk kasusnya, meski polisi belum menerima laporan kasus dari masyarakat.
WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Saifudin Jambi menuju Jakarta dan akan diberangkatkan ke negeri asalnya oleh pihak Imigrasi setempat.
“Kami mendeportasi WNA asal China bernama Li DongIan itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana, namun kita berhak mendeportasi bersangkutan,” kata Mangampu Siregar.
Diketahui, WNA asal China itu sebelumnya diamankan di kawasan Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi (14/8/2023). Pihak Imigrasi Jambi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA asal China itu.
Secara Keimigrasian, dokumennya masih valid dan visanya ada, namun ketika nanti terbukti tahu tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya.
Sementara itu pada Jumat (18/8), pihak bandara Jambi mengamankan sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) dimana kejadian itu berawal petugas bandara yang menanyakan dokumen mereka namun keempat WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya.
Keempat WNA itu tidak bisa menunjukan paspor asli sehingga pihak bandara menghubungi pihak imigrasi untuk melakukan pemeriksaan. Hingga saat ini, belum diketahui berasal darimana dan apa tujuan keempat WNA tersebut. Sebab, mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pihak Imigrasi.