Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui sejumlah perangkat daerah melaksanakan layanan perizinan on site atau di tempat ke berbagai daerah untuk semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi siapa saja yang mengurus perizinan pada berbagai sektor, salah satunya kami wujudkan melalui layanan on site ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Kamis.

Layanan perizinan di tempat yang baru saja digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni di sejumlah lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Layanan perizinan di Kotawaringin Timur ini dilaksanakan 28 hingga 30 Agustus 2023 dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP).

Disbudpar Kalimantan Tengah membuka layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik Sampit. Perizinan sektor pariwisata dilayani oleh petugas dari Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya membantu pelaku usaha sektor pariwisata di Kalimantan Tengah agar lebih cepat memperoleh perizinan dan sertifikat standar bidang Pariwisata.

Baca juga: Pemprov Kalteng tingkatkan KAD optimalkan perdagangan komoditas bawang merah

Selama kegiatan berlangsung, layanan perizinan itu disambut antusias oleh para pelaku usaha pariwisata yang sadar akan pentingnya legalitas usaha.

Kepala Disbudpar Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari menyampaikan kendati kegiatan tersebut hanya dilaksanakan selama tiga hari, tetapi pelaku usaha pariwisata tidak perlu merasa khawatir karena masih dapat berkonsultasi dengan pihaknya.

"Pelaku usaha dapat menghubungi nomor layanan khusus WhatsApp 0812-3333-8983, pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 wib,” ujarnya.

Sementara itu, DKP bersama DPMPTSP Kalimantan Tengah membuka layanan perizinan di Kantor Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Kegiatan ini sebagai upaya memberikan kemudahan kepada para nelayan dalam mengurus perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Petugas Teknis DKP Kalteng Veni Josephine menjelaskan kegiatan ini bertujuan mempermudah nelayan kecil di provinsi setempat agar lebih cepat memperoleh perizinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan.

"Persyaratan perizinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan, sehingga mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan," tambahnya.

Baca juga: Kesbangpol Kalteng giatkan sosialisasi Pemilu 2024

Baca juga: Dishanpang Kalteng: KAD sebagai upaya tersedianya bawang merah harga terjangkau

Baca juga: Pemprov Kalteng tingkatkan kapasitas ASN kelola konten media sosial pemerintah


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024