Padang (ANTARA) - Tiga orang kepala daerah di Sumatera Barat(Sumbar) masing-masing Bupati Pasaman, Wakil Bupati Pesisir Selatan dan Wakil Bupati Agam mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti Pemilu Legislatif(Pileg) 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdarov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Kamis mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan SK Pemberhentian untuk Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri sementara untuk dua kepala daerah lagi masih dalam proses.
"Usulan pemberhentian Bupati Pasaman Benny Utama dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah sudah dikirimkan oleh masing-masing DPRD dan diteruskan oleh gubernur ke Mendagri. Sekarang masih proses," katanya.
Ia menyebut untuk Wakil Bupati Agam, meskipun akan ikut Pileg 2024, tapi alasan mengundurkan diri yang disampaikan adalah karena tidak sejalan dengan bupati. SK Mendagri yang telah keluar menetapkan pengunduran diri itu berlaku terhitung Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU setempat.
Sementara untuk Bupati Pasaman, Benny Utama dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, alasan pengunduran diri adalah untuk mengikuti Pemilu Legislatif.
"Wakil Bupati Agam akan maju sebagai caleg DPRD Provinsi Sumbar sedangkan Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk DPR RI," katanya.
Doni menjelaskan, jika keputusan pengunduran diri Bupati Pasaman telah disetujui Kemendagri maka Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) bupati. Kemudian diproses untuk menjadi Bupati Pasaman sesuai aturan yang berlaku.
Sementara untuk Wakil Bupati Agam dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak ada pergantian karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan lagi.
"Dua jabatan wakil bupati itu akan kosong hingga pasangan bupati dan wakil bupati definitif yang baru dilantik pada 2024," ujarnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdarov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Kamis mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan SK Pemberhentian untuk Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri sementara untuk dua kepala daerah lagi masih dalam proses.
"Usulan pemberhentian Bupati Pasaman Benny Utama dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah sudah dikirimkan oleh masing-masing DPRD dan diteruskan oleh gubernur ke Mendagri. Sekarang masih proses," katanya.
Ia menyebut untuk Wakil Bupati Agam, meskipun akan ikut Pileg 2024, tapi alasan mengundurkan diri yang disampaikan adalah karena tidak sejalan dengan bupati. SK Mendagri yang telah keluar menetapkan pengunduran diri itu berlaku terhitung Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU setempat.
Sementara untuk Bupati Pasaman, Benny Utama dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, alasan pengunduran diri adalah untuk mengikuti Pemilu Legislatif.
"Wakil Bupati Agam akan maju sebagai caleg DPRD Provinsi Sumbar sedangkan Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk DPR RI," katanya.
Doni menjelaskan, jika keputusan pengunduran diri Bupati Pasaman telah disetujui Kemendagri maka Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) bupati. Kemudian diproses untuk menjadi Bupati Pasaman sesuai aturan yang berlaku.
Sementara untuk Wakil Bupati Agam dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak ada pergantian karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan lagi.
"Dua jabatan wakil bupati itu akan kosong hingga pasangan bupati dan wakil bupati definitif yang baru dilantik pada 2024," ujarnya.