Polisi tangkap ASN pelaku cabul delapan siswi SD

Selasa, 12 September 2023 17:37 WIB

Kota Bogor (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bogot Kota, Polda Jawa Barat menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS yang diduga melakukan pencabulan kepada delapan siswi Sekolah Dasar(SD)yang meresahkan para siswi, orang tua murid hingga pihak sekolah di daerahnya dalam rentang waktu lebih kurang satu tahun.

"Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa.

Kompol Rizka menerangkan, penangkapan BBS berdasarkan  dari empat laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Tidak cukup hanya melaporkan pelaku cabul anak itu kepada pihak sekolah,kata Rizka, empat orang tua dari delapan orang siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Hakim vonis terdakwa kiai cabul 8 tahun penjara

Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, korban dan pengakuan pelaku, kata dia, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar terjadi, sehingga BBS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.

Ia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstra kulikuler. BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.

Baca juga: Lima saksi dihadirkan dalam sidang perkara kiai cabul di Jember

BBS sendiri telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, ia mengaku khilaf atas perbuatannya.

Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Kompol Rizka mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua agar aktif bertanya kepada anak apa yang terjadi di sekolah dan tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Kejari siapkan lima JPU tangani perkara pencabulan pengasuh ponpes di Jember

Baca juga: Sekretaris camat cabuli anak di bawah umur

Baca juga: Permohonan praperadilan pelaku cabul santri di Jember ditolak

Pewarta : Linna Susanti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Lagi, kasus sodomi terhadap santri kembali terjadi di Ponpes Agam

07 August 2024 23:19 Wib

Lakukan pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta diberhentikan

20 July 2024 23:17 Wib

Universitas Mataram pecat oknum dosen terbukti cabul

21 June 2024 16:14 Wib

Mahasiswi korban kekerasan seksual dosen Universitas Mataram diminta lapor polisi

21 June 2024 15:18 Wib

Oknum guru di Cianjur cabuli belasan siswa

29 February 2024 17:45 Wib
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

Timnas Indonesia putri berterima kasih pada masyarakat usai juara AFF

Olahraga - 06 December 2024 8:34 Wib

Pemkab harus hadir ditengah-tengah masyarakat ketika tertimpa musibah, kata Pj Bupati Kobar

Kabar Daerah - 09 December 2024 15:57 Wib

Orang tua diminta awasi anak dalam penggunaan media sosial

Kabar Daerah - 07 December 2024 17:33 Wib

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 20 jam lalu