Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap 12 orang tersangka dengan mencuri 6,5 ton buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2 , di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
"Kedua belas tersangka tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu menyebutkan, 12 para tersangka berinisial A, BA, A, H, J, MA, MSS, MJ, PH, RS, S, dan MA.
"Karena adanya ajakan, mereka berkumpul di Desa Durian Tunggal, dengan menggunakan mobil pick up menuju ke lahan kebun tersebut. Dan pada saat di lokasi, sudah ada saudara Master yang merupakan dalang dari rencana aksi tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan pemanenan para tersangka di berikan arahan, untuk memanen di bagian blok mana saja.
"Setelah di berikan arahan mereka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan egrek, tojok, angkong, dan mobil pick up. Setelah selesai memanen mereka di arahkan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut," katanya.
Bayu menyampaikan, atas kejadian ini PT BJAP 2 mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp14,3 juta lebih.
"Buah sawit yang berhasil di panen oleh para tersangka ini sebanyak 6,5 ton, dan barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu 4 unit mobil pick-up, 1 buah angkong, 4 buah egrek atau alat memanen dan 8 buah tojok," bebernya.
Akibat ulah tersebut, para pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH pidana.
"Dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara," demikian Bayu Wicaksono.
"Kedua belas tersangka tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Selasa.
Bayu menyebutkan, 12 para tersangka berinisial A, BA, A, H, J, MA, MSS, MJ, PH, RS, S, dan MA.
"Karena adanya ajakan, mereka berkumpul di Desa Durian Tunggal, dengan menggunakan mobil pick up menuju ke lahan kebun tersebut. Dan pada saat di lokasi, sudah ada saudara Master yang merupakan dalang dari rencana aksi tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan pemanenan para tersangka di berikan arahan, untuk memanen di bagian blok mana saja.
"Setelah di berikan arahan mereka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan egrek, tojok, angkong, dan mobil pick up. Setelah selesai memanen mereka di arahkan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut," katanya.
Bayu menyampaikan, atas kejadian ini PT BJAP 2 mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp14,3 juta lebih.
"Buah sawit yang berhasil di panen oleh para tersangka ini sebanyak 6,5 ton, dan barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu 4 unit mobil pick-up, 1 buah angkong, 4 buah egrek atau alat memanen dan 8 buah tojok," bebernya.
Akibat ulah tersebut, para pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH pidana.
"Dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara," demikian Bayu Wicaksono.