Kejari tetapkan tersangka korupsi pengadaan kontainer
Jumat, 15 September 2023 22:55 WIB
Ilustrasi (ANTARA/Muhammad Izfaldi)
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Rio Irawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan rangkaian penyidikan dari perkara korupsi yang sedang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Tersangka berinisial RS (Rangga) berumur 31 tahun," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti, saksi, serta saksi ahli. Tersangka, kata dia, merupakan seorang rekanan dalam proyek pengadaan kontainer tahun 2018 hingga 2020 tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka, tambah dia, dilakukan dengan cara menggunakan bahan untuk proyek pengadaan kontainer yang tidak sesuai standar sehingga terjadi selisih.
"Tersangka ini melakukan aksinya bekerja sama dengan tersangka sebelumnya bernama Eko yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta lebih," kata dia.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali namun tersangka belum juga memenuhi panggilan.
Ke depan, katanya, secepatnya akan melakukan panggilan yang ketiga kalinya dan melakukan upaya penjemputan paksa hingga adanya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nanti akan kami panggil lagi yang ketiga kalinya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer tersebut.
Ketiga tersangka itu yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandarlampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.
Untuk para tersangka bernama Ismet dan Widianto termasuk Rangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi bernama Eko masih dalam upaya panggilan pihak penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung. Baca juga: Kejati Lampung geledah rumah mantan Kadis DLH Bandarlampung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Rio Irawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan rangkaian penyidikan dari perkara korupsi yang sedang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Tersangka berinisial RS (Rangga) berumur 31 tahun," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti, saksi, serta saksi ahli. Tersangka, kata dia, merupakan seorang rekanan dalam proyek pengadaan kontainer tahun 2018 hingga 2020 tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka, tambah dia, dilakukan dengan cara menggunakan bahan untuk proyek pengadaan kontainer yang tidak sesuai standar sehingga terjadi selisih.
"Tersangka ini melakukan aksinya bekerja sama dengan tersangka sebelumnya bernama Eko yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta lebih," kata dia.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali namun tersangka belum juga memenuhi panggilan.
Ke depan, katanya, secepatnya akan melakukan panggilan yang ketiga kalinya dan melakukan upaya penjemputan paksa hingga adanya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nanti akan kami panggil lagi yang ketiga kalinya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer tersebut.
Ketiga tersangka itu yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandarlampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.
Untuk para tersangka bernama Ismet dan Widianto termasuk Rangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi bernama Eko masih dalam upaya panggilan pihak penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung. Baca juga: Kejati Lampung geledah rumah mantan Kadis DLH Bandarlampung
Pewarta : Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Palangka Raya: Konsolidasi pengadaan barang dan jasa efektif efisiensi anggaran
09 April 2026 11:46 WIB
Pemkab Barut komitmen pengadaan tanah Jembatan Lahei transparan dan berkeadilan
26 February 2026 21:38 WIB
Bupati Barut komitmen pengadaan tanah untuk pelebaran jalan dengan transparan
04 February 2026 17:08 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB