Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor melimpahkan berkas perkara penembakan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) oleh sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah dilimpahkan, tapi P21 belum, mungkin minggu depan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Bogor, Jumat.
Polres Bogor dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut, caranya yaitu melalui rekonstruksi untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.
Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro menyebutkan bahwa berkas tahap satu telah diterima, tapi pihaknya mengembalikan berkasnya ke Polres Bogor untuk dilengkapi.
"Berkas tahap satu sudah diterima, tapi masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Kuncoro.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Sudah dilimpahkan, tapi P21 belum, mungkin minggu depan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Bogor, Jumat.
Polres Bogor dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut, caranya yaitu melalui rekonstruksi untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.
Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro menyebutkan bahwa berkas tahap satu telah diterima, tapi pihaknya mengembalikan berkasnya ke Polres Bogor untuk dilengkapi.
"Berkas tahap satu sudah diterima, tapi masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Kuncoro.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.